- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dijatuhkan secara contradiktoir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Kuitansi tertanggal 22 Desember 2017 bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh Tergugat sebagai Tanda Penerimaan Uang sejumlah Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Penggugat;
- Menyatakan Sah dan berharga Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik No.02459 atas nama Turut Tergugat (Siti Nurkasanah) yang diserahkan oleh Tergugat atas persetujuan Turut Tergugat kepada Penggugat sebagai jaminan atas pinjaman uang sejumlah Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Penggugat, tertanggal 22 Desember 2017;
- Menyatakan Tergugat melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat atas sepengetahuan dan sepersetujuan dari Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat Membayar kembali uang pinjaman dari Penggugat sejumlah Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan lunas kepada Penggugat sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir dari uang pinjaman Penggugat kepada Tergugat sejumlah Rp250.000.000,00 x 6% terhitung sejak perkara a quo didaftarkan pada Pengadilan Negeri Manokwari;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoire beslag) atas sebidang tanah dengan luas 600 meter persegi yang terletak di Kompleks Perumahan BTN-Reremi Permai, Kelurahan Manokwari Barat-Distrik Manokwari-Kabupaten Manokwari-Provinsi Papua Barat berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik No.02459 atas nama Siti Nurkasanah (Turut Tergugat) bersama bangunan rumah berukuran 17, 70 meter x 11, 70 meter diatas tanah tersebut;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp Rp3.625.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 43/Pdt.G/2019/PN Mnk |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2019/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Sumanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rodesman Aryantobr Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Angwarmase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2019/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2019/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2019/PN Mnk
Statistik593