Putusan PT KUPANG Nomor 4/PDT/2019/PT KPG |
|
Nomor | 4/PDT/2019/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 4/PDT/2019/PT KPGMUHAMMAD THASYRIF DAENG MABATU30/Pdt.G/2017/ PN Lbj. |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | - Simplisius Donatus, - I Gde Komang Ady Natha |
Panitera | -. Yohanes S. Suli |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/ PN Lbj., tanggal 05 Juni 2018 yang dimohonkan Banding tersebut;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I s/d XI semula Tergugat I s/d XI dan Terbanding XII semula Tergugat XII; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Pembanding semula Penggugat dan para Turut Terbanding semula para turut Tergugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum H. ABU SOFYAN DAENG PABETA;3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah sah peninggalan almarhum H. ABU SOFYAN DAENG PABETA;4. Menyatakan hukum bahwa Pembanding semula Penggugat dan para Turut Terbanding semula para Turut Tergugat berhak atas tanah-tanah sengketa; 5. Menyatakan bahwa pelepasan hak atas tanah-tanah sengketa oleh almarhum Haji Nasar Supu (orang tua dari Terbanding I s/d VI semula Tergugat I s/d VI) kepada Tergugat VII Ir. Nikolaus Naput dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan hukum bahwa surat-surat yang mengikat terkait tanah sengketa I, tanah sengketa III, tanah sengketa IV dan tanah sengketa V adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.7. Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik No. 02547/Kel. Labuan Bajo sertifikat hak milik No. 02549/Kelurahan Labuan Bajo, sertifikat hak milik No. 02546/ Kelurahan Labuan Bajo dan sertifikat hak milik No. 02548/ Kelurahan Labuan Bajo yang diterbitkan oleh Terbanding XII semula Tergugat XII adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 8. Menyatakan hukum bahwa hampir sebagian tanah sengketa I, seluruh tanah sengketa III, sebagian besar tanah sengketa IV dan seluruh tanah sengketa V (sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo) adalah sah menjadi tanah milik dari pembanding semula Penggugat dan para Turut Terbanding semula para Turut Tergugat;9. Menghukum Terbanding VII, Terbanding IX, Terbanding X dan terbanding XI semula Tergugat VII, Tergugat IX, Teerrgugat X dan Tergugat XI atau barang siapa yang menguasai atau mendapatkan dari padanya untuk menyerahkan hampir sebagian tanah sengketa I, seluruh tanah sengketa III, sebagian besar tanah sengketa IV dan seluruh tanah sengketa V (sesuai hasil pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo Tanggal 09 Maret 2018) kepada Pembanding semula Penggugat dan para turut Terbanding semula para turut Tergugat;10. Menghukum Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;11. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00; |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT/2019/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 4/PDT/2019/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1023 PK/Pdt/2022
Banding : 4/PDT/2019/PT KPG
Statistik215130