- Menyatakan terdakwa EDWIN AGUS SETIADI Bin AHMAD NURDIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa EDWIN AGUS SETIADI Bin AHMAD NURDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik berwarna putih bening dengan berat bersih sekitar 0,05 gram;
- 1 (satu) buah botol kaca berwarna putih bening dengan tutup terbuat dari plastik dan terdapat selang pipa (bong);
- 1 (satu) buah pipet berwarna putih bening;
- 1 (satu) buah selang/sekop terbuat dari plastik berwarna putih bening;
- 3 (tiga) buah korek api merk Tokai;
- 6 (enam) buah sobekan plastik cetik bekas bungkus narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil ukuran kurang lebih 10 cm x 15 cm berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah selang berwarna merah muda / pink dengan panjang kurang lebih 60 cm;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam les orange;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 75/Pid.Sus/2018/PN Sdw |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2018/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alif Yunan Noviari, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricka Fitriani S.pi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2018/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2018/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2018/PN Sdw
Statistik168