Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 129/B/2020/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 129/B/2020/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Slamet Suparjoto |
Hakim Anggota | Ketut Rasmen Suta, Serta Undang Saepudin |
Panitera | Didik Suhendra |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding Pembanding / Penggugat ; -----------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 172/G/2019/PTUN.SBY, tanggal 28 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi ; ------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Terbanding / Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara ; ---------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat sebagian ; --------2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Clarak Nomor : 065/PAN/XI/2019, tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tanggal 12 Nopember 2019, atas nama Imam Hidayat ; ---------------3. Mewajibkan Terbanding / Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Clarak Nomor ; 065/PAN/XI/2019 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tanggal 12 Nopember 2019, atas nama Imam Hidayat ; --------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Pembanding / Penggugat sebagian sebagaimana tersebut dalam petitum gugatan point 4 dan selebihnya ; -----------------------------------------------------------------------5. Menghukum Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/B/2020/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 129/B/2020/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 129/B/2020/PT.TUN.SBY
Kasasi : 20 K/TUN/2021
Pertama : 172/G/2019/PTUN.SBY
Statistik15166