- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip besar tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 397,74 (tiga ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram netto ;
- 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah dompet;
- 1 (satu) buah buku tulis (catatan penjualan Narkotika jenis sabu);
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam bersama kotaknya;
- 1 (satu) buah sendok plastik bergagang menggunakan kayu (skop sabu);
- 1 (satu) buah pulpen;
- 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang;
- Potongan kertas putih menggunakan lakban putih (pembalut sabu);
- Potongan lakban kuning (pembalut sabu);
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1079/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 1079/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rachmad Firmansyah hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumesno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa M. Yusup Alias Yusuf tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa M. Yusup Alias Yusuf tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram ?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3411 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1079/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik7110