- Menyatakan Terdakwa Nur Subhan Bin Jafar (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) poket sabu ? sabu dengan berat bersih masing-masing, 0,01 (nol koma nol satu ) gram, 0,04 (nol koma nol empat) gram, 0,03 (nol koma nol tiga) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan berat keseluruhan 0,20 (nol koma dua nol) gram;
- 1 (satu) buah plastic klip kosong warna bening;
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih yang dibalut dengan lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet plastic/sendok takar;
- 1 (satu) buah korek gas warna biru;
- 1 (satu) buah jaket kulit warna coklat tua.;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Beat Pop warna merah KT-4987-UZ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Scoopy warna hitam KT-5240-XB;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 297/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Br Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Niken Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan Kepada saksi ASWAR Bin MUHAMMAD ARIF (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 297/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2019/PN.Trg
Statistik140