- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 56/Pdt.G/2017/PN Wtp. tanggal 3 Mei 2018, yang dimohonkan banding pada amar tentang Eksepsi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I / Pembanding haruslah ditolak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan objek sengketa berupa 5 (lima) petak sawah, yang terletak di lompo Lappae, Desa Lappoase, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, ukuran diperkirakan 26 (dua puluh enam) are, dengan batas batas sebagai berikut : sebanyak 4 petak sawah berbatas Utara dengan saluran air; Timur dengan tanah sawah Penggugat; Selatan dengan sawah Penggugat; Barat dengan tanah sawah Timo/Iping; sebanyak 1 petak sawah berbatas Utara dengan tanah sawah Hari/Hawi; Timur dengan tanah sawah Hj.Sitti Habibah; Selatan dengan saluran air; Barat dengan saluran air adalah milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.341.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding Semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding besarnya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 387/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 387/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | I Made Supartha, M.hbrahmad Semmma |
Panitera | Hj. Baji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 387/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 387/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2017/PN.WTP
Banding : 387/PDT/2018/PT.MKS
Statistik2217