Putusan PT PONTIANAK Nomor 31/PID/2016/PT PTK |
|
Nomor | 31/PID/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | penggelapanPontianak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Basuki Darmo Sentono |
Hakim Anggota | Marchellus Muhartono, Achmad Yusak |
Panitera | Marhaban |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 11 Februari 2016 Nomor 469 / Pid.B / 2015 / PN Ptk, yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan amar putusan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang bunyi selengkapnya sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa MUJIONO, S.Pd., S.Mn., tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGGELAPAN???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;3. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1(Satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang Kontribusi milik sdr. Sy. ALWI ALMUTAHAR,S.Sos, M.Si dari bulan JUNI 2013, JULI 2013 dan AGUSTUS 2013 kepada sdr. DENIE AMIRUDDIN, bertanda P-1;- 6 (Enam) lembar Laporan Kontribusi Fraksi PAN DPRD Kota Pontianak;- 1(Satu) Exsemplar Rekening Koran BANK KALBAR DPD PAN Kota Pontianak, bertanda P-2;- 3 (Tiga) Lembar Daftar Kontribusi Dewan DPD PAN Kota Pontianak dari Bulan April 2012 s/d Bulan Juli 2014, bertanda P-3;- 1(Satu) Exsemplar Foto Copy tanda terima uang kontribusi Anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai PAN Kota Pontianak yang diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran DPRD Kota Pontianak kepada sdr. HERMAN dari bulan April 2012 s/d bulan Agustus 2013 yang sudah dilegalisir, bertanda P-4;- 1(Satu) Lembar Asli Kwitansi DP Pembayaran Pembuatan Baliho, Spanduk, dan Jadwal Puasa sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dari Sdr. MUJIONO kepada CV. AURA, bertanda P-5;- 1(Satu) Lembar Asli Kwitansi Tagihan Pembuatan Baliho, Spanduk, dan Jadwal Puasa sebesar Rp.46.400.000,- (Empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dari CV. AURA kepada DPD PAN Kota Pontianak (P-6);- 1(Satu) buah Spanduk berwarna bertuliskan ???Ayo dukung PRABOWO HATTA??? ukuran 400cm x 100cm, bertanda P-7;- 1(Satu) Lembar asli Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1435 H, bertanda P-8;- 1(satu) eksemplar Fotocopy laporan keuangan kontribusi anggota DPRD Fraksi partai PAN tahun 2011 & januari s/d maret 2012 yang telah dilegalisir, bertanda P-9;- 1(satu) eksemplar foto copy dokumen penjelasan bukti pembayaran kontribusi anggota DPRD kota pontianak dari fraksi PAN periode 2009 s/d 2014, bukti penyaluran kontribusi anggota DPRD kota pontianak dari fraksi PAN periode 2009 s/d 2014, pemberitaan dimedia berkaitan dengan musda PAN ke III tanggal 16 s/d 2011 di hotel Orchard Pontianak yang telah dilegalisir, bertanda P-10;- 1(satu) eksamplar foto copy bukti pengajuan penggunaan dana partai melalui bendahara partai yang telah dilegalisir, bertanda P-11;- 1(Satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari DPW PAN kalbar kepada Bendahara DPD PAN Kota Pontianak berstempel bulat berwarna biru yang dikeluarkan di pontianak pada tanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bertanda P-12;- 1(satu) lembar Rekening Koran milik DPD PAN kota Pontianak yang dikeluarkan oleh BPD Kalbar No.Rek 1009000310 transaksi dari tanggal 01 s/d 31 Agustus 2014, bertanda P-13;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan bukti surat yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa berupa:- Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, diberi tanda T-1;- Ketetapan Rapat Kerja Nasional PAN No. 11 tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Amanat Nasional, bertanda T-2;- Ketetapan Rapat Kerja Nasional PAN No. 7 tahun 2007 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR dan DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota, bukti T-3;- Ketetapan Rapat Kerja Nasional PAN No. 04 tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Tatacara Penggantian Pengurus, bertanda T-4;- Ketetapan Rapat Kerja Nasional PAN No. 06 tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Pembentukan Fraksi PAN di Legislatif, (T-5);- Ketetapan Rapat Kerja Nasional PAN No. 3 tahun 2007 tentang Sanksi Organisasi dan Rehabilitasi Anggota, bertanda T-6;- Ketetapan Rapat Kerja Nasional PAN No. 2 tahun 2007 tentang Rapat dan Pengambilan Keputusan Partai, bertanda T-7;- Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 tahun 2014 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan KPU No. 07 tahun2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU No. 22 tahun 2014, bertanda T-8;- Keputusan KPU Kota Pontianak No. 02/Kpts/KPU-Kota-019.435761/2013 tanggal 18 Pebruari 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2013, bertanda T-9;- Ketetapan Rapat Kerja Nasional PAN No. 01 tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Program Kerja PAN, bertanda T-10;- Ketetapan Rapat Kerja Nasional PAN No. 02 tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Strategi dan Program Kerja Pemenangan Pemilu PAN, (T-11);- Rekomendasi Rakernas PAN tahun 2011, bertanda T-12;- Ketetapan Rapat Kerja Nasional I PAN No. 3 tahun 2006 tentang Hubungan Partai dengan Fraksi PAN di Legislatif, bertanda T-13;- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2010 tanggal 06 April 2010 tentang Pengesahan Perubahan AD, ART dan Pengurus DPP PAN Periode 2010-2015 beserta Lampirannya, tanda T-14;- Salinan Akta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAN Hasil Kongres III PAN di Batam No. 04 tanggal 8 Maret 2010 oleh Notaris Emi Susilowati, SH, Notaris di Jakarta, bertanda T-15;- Surat Rekomendasi DPC PAN se-Kota Pontianak, tanggal 15 Juli 2014 beserta Lampirannya, bertanda T-16;- Laporan Kontribusi Anggota DPRD Kota Pontianak Periode 2009-2014 dari Fraksi PAN oleh Bendahara Pengeluaran DPRD Kota Pontianak, tertanggal 13 Mei 2014 dan tanggal 16 Mei 2014, (T-17);- Daftar Penerimaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Komunikasi Intensif untuk Anggota DPRD Kota Pontianak bulan Juli 2014 atas nama Mujiono, yang dibuat Bendahara Pengeluaran DPRD Kota Pontianak pada tanggal 15 Juli 2014, bertanda T-18;- Keputusan DPRD Kota Pontianak No. PIMP DPRD 1 Tahun 2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Perubahan Ketiga Keputusan DPRD Kota Pontianak No. 28 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penetapan Fraksi-fraksi dalam DPRD Kota Pontianak masa jabatan 2009-2014, bertanda T-19;- Surat Bendahara DPRD Kota Pontianak tanggal 17 Maret 2015 yang ditujukan kepada Mujiono serta Lampirannya, bertanda T-20;- Surat Tanda Penerimaan Benda/Surat Tulisan No. STP/59.a/II/2015/Sat-Reskrim, tanggal 10 Pebruari 2015 dari Mujiono, bertanda T-21;- Surat-surat Undangan Rapat DPD PAN Kota Pontianak tertanggal 2 Mei 2013, 4 Juni 2013, 2 Maret 2013, 1 Juli 2013, 8 April 2013, 17 Desember 2012, 19 Mei 2014, 8 Januari 2013, 9 Januari 2013, 16 September 2012, 17 Desember 2012, 3 Nopember 2012, dan 21 Pebruari 2012, bertanda T-22;- Surat Keputusan DPD PAN Kota Pontianak, tanggal 25 Nopember 2012 Nomor: PAN/17.01/A/Kpts/K-S/008/XI/2012 tentang Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) beserta Lampirannya, (T-23);- Jawaban Surat DPC PAN tanggal 12 Mei 2014 Perihal Mohon DPD PAN Kota Pontianak menggelar Rapat Harian Diperluas, tanda T-24;- Jawaban Surat DPC PAN tanggal 28 April 2014 Perihal Unsur Pimpinan DPRD Kota Pontianak, bertanda T-25;- Surat Keputusan DPW PAN Kalbar, tanggal 06 Nopember 2012 Nomor: PAN/17/A/Kpts/K-S/093/XI/2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan DPD PAN Kota Pontianak beserta Lampirannya, T-26;- Surat Keputusan DPP PAN, tanggal 26 Agustus 2009 Nomor: PAN/17.01/A/Kpts/KU-SJ/074/VIII/2009 tentang Pedoman Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Periode 2009-2014 beserta Lampirannya, bertanda T-27;- Surat Keputusan DPW PAN Kalbar, tanggal 25 September 2014 Nomor: PAN/17.01/A/Kpts/K-S/065/IX/2012 tentang Pencabutan SK Plt dan Pengaktifan Kembali Ketua DPD PAN Kota Pontianak Periode 2010-2015, bertanda T-28;- Surat DPD PAN Kota Pontianak No.PAN/17.01/A/K-WS/056/X/2014 tanggal 23 Oktober 2014 yang ditujukan kepada Ketua MPP DPP PAN perihal Mohon Keadilan Penegakan Aturan PAN, beserta Lampirannya, tanda T-29;- Surat DPD PAN Kota Pontianak No.PAN/17.01/A/K-S/033/VIII/2014 tanggal 17 Agustus 2014 yang ditujukan kepada DPP PAN perihal Pengajuan Unsur Pimpinan DPRD Kota Pontianak, beserta Lampirannya, bertanda T-30;- Surat DPC PAN Kecamatan Pontianak Barat No.PAN/17.01.01/A/K-WS/019/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang ditujukan kepada Ketua DPW PAN Kalbar perihal Mohon Pelaksanaan MUSDALUB DPD PAN Kota Pontianak, beserta Lampirannya, bertanda T-31;- Surat DPD PAN Kota Pontianak No.PAN/17.01/A/K-S/016/V/2013 tanggal 16 Mei 2013 yang ditujukan kepada Bendahara DPD PAN Kota Pontianak perihal Penyampaian Laporan Keuangan DPD PAN Kota Pontianak, beserta Lampirannya, bertanda T-32;- Surat DPD PAN Kota Pontianak No.PAN/17.01/A/K-S/014/IV/2013 tanggal 27 April 2013 yang ditujukan kepada Pengurus DPC PAN Se-Kota Pontianak perihal Pemberitahuan Persyaratan Pembukaan Rekening di Bank Kalbar, beserta Lampirannya, bertanda T-33;- Surat DPD PAN Kota Pontianak No.PAN/17.01/A/K-S/20/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 yang ditujukan kepada DPP PAN perihal Usulan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Pontianak dari PAN, ( T-34);- Surat DPW PAN Kalbar No.PAN/17.01/A/K-S/057/VI/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang ditujukan kepada DPD PAN Kota Pontianak perihal Rekomendasi Unsur Pimpinan DPRD Kota Pontianak, beserta Lampirannya berupa Biodata dan Status Jabatan di PAN, tanda T-35;- Surat Rincian Dana Bantuan dari DPP PAN untuk Kegiatan Pilpres beserta Lampirannya berupa Bukti-bukti Kwintansi Pengeluaran bertanda T-36;- Surat Pernyataan Ketua dan Sekretaris Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN tanggal 02 Nopember 2015, bertanda T-37;- Bukti-bukti Penggunaan Dana Kontribusi Rp.21.000.000, tanda T-38;- Surat DPD PAN Kota Pontianak No.PAN/17.01/A/K-S/121/I/2010 tanggal 26 Januari 2010 yang ditujukan kepada Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Pontianak perihal Permohonan Pemotongan Kontribusi Partai DPRD Kota Pontianak, bertanda T-39;- Surat Pernyataan Rojito Sugianto tertanggal 28 Mei 2014, tanda T-40;- Surat DPP PAN No.PAN/B/K-WSJ/033/IV/2015 tanggal 30 April 2015 yang ditujukan kepada KAPOLRES KOTA PONTIANAK perihal Permohonan Penghentian Kasus Pengaduan Internal PAN di Polres Kota Pontianak, bertanda T-41;Tetap terlampir dalam berkas perkara;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 31/PID/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PID/2016/PT PTK
Kasasi : 1333 K/PID/2016
Banding : 79 /PID/2015/PT PTK
Lainnya : 469/Pid.B/2015 /PN.Ptk
Statistik
Statistik
197
62