Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1877/Pdt.G/2014/PA.Krs |
|
Nomor | 1877/Pdt.G/2014/PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammadun |
Hakim Anggota | S. Ag, Komsun, Fatkur Rosyad |
Panitera | S.ag, Siti Artaniyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;3. Menyatakan bahwa sita jaminan (Consenvatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Kraksaan atas objek sengketa adalah sah dan berharga;4. Menetapkan harta berupa : a. Sepeda motor merk honda Grand tahun 1997 warna hitam Nopol N 5836 PV;b. Mobil PICK UP merk Mitsubishi Jenis SS Tahun 2005 warna putih ;c. Tanah Pekarangan terletak di Kabupaten Probolinggo seluas + 270 m2 dengan batas-batas : Selatan : Tanah Pekarangan milik P. tayar/har Timur : Tanah Pekarangan milik Tini / B. Puti Selatan : Tanah Pekarangan milik P. Herman/Asmadi Barat : Tanah Pekarangan milik Sunaji / Suki;d. Perhiasan emas berupa :- 4 (empat) buah gelang emas masing - masing seberat 6 (enam) gram, 7 (tujuh) gram, 7 (tujuh) gram dan 5 (lima) gram;- 3 (tiga) buah kalung emas masing - masing seberat 10 (sepuluh) gram, 5 (lima) gram, 4 (empat) gram;- 3 (tiga) buah liontin emas masing - masing seberat 1 (satu) gram;- 4 (empat) buah cincin emas masing - masing seberat 4 (empat setengah) gram, 3 (tiga setengah) gram, 1 (satu setengah) gram dan 1 (satu) gram;e. Bangunan rumah permanen dengan luas kurang lebih 6 m x 27 m berdiri di atas tanah pekarangan tersebut pada amar angka 4 huruf (c);f. Isi toko berupa 2 etalase alumunium, 1 etalase kayu dan timbangan kecil;g. 1 (satu) buah kulkas Merk Thosiba;h. 1 (satu) buah Ranjang / tempat tidur dari kayu;i. 1 (satu) buah kursi dari kayu jati;j. 1 (satu) buah Tolet dari kayu;k. 1 (satu) buah Lemari gantung / tempat baju dari kayu, adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; 5. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah untuk Penggugat bagian dan Tergugat bagian;6. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada amar angka 4 huruf (a) sampai dengan (k) di atas bagian kepada Penggugat dan bagian untuk Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya bagian diserahkan kepada Penggugat dan bagian menjadi bagian Tergugat;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.791.000,- (Dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1877/Pdt.G/2014/PA.Krs
Statistik160