Putusan PN SANGGAU Nomor 169/Pid.Sus/2019/PN Sag |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2019/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arief Boediono |
Hakim Anggota | Eliyas Eko Setyo, Yuristi Laprimoni |
Panitera | Mahyudi.us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Denny Erwanda Alias Denny Bin Joni,tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dakwaan Primair tersebut;2. Membebaskan terdakwa Denny Erwanda Alias Denny Bin Joni, dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Denny Erwanda Alias Denny Bin Joni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dakwaan Subsidair tersebut;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 ( satu ) buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto kode 0,21 (nol koma dua satu) gram ; ? 1 ( satu ) buah kotak rokok merk Surya Pro warna merah ; ? 1 ( satu ) plastik kecil transparan kosong sisa pakai ; ? 3 ( tiga ) buah korek api gas merk tokai ; ? 1 ( satu ) lembar potongan alumunium foil ; ? 3 ( tiga ) buah potongan sedotan warna putih ; ? 1 ( satu ) Unit Handphone merk OPPO Tipe Neo7 warna putih.Di rampas untuk di musnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2019/PN Sag
Statistik650