Putusan PN MAKASSAR Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Mks |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2010/PN.Mks |
Para Pihak | Hj. MAEMUNAH, DKK Lawan SOEDIRJO ALIMAN, DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | Parlas Nababan, Jamuka Sitorusum |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi : .Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat-Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :? Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk sebahagiannya;? Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;? Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 35.000 M2 yang terletak diKampung Campagaiya, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar dengan batas-batas :Utara berbatasan dengan tanah G.S. Nomor. 905 ;Timur berbatasan dengan tanah Herling Wijaya ;Selatan berbatasan dengan Got besar/PT. IKI;Barat berbatasan dengan pantai Selat Makassar ;Adalah milik penggugat-penggugat ;? Menyatakan semua surat-surat yang terbit sebagai dasar pengalihan hak atas tanah sengketa tersebut antara Tergugat I s/d V dengan Tergugat vI adalah tidak sah dan tidak mengikat ;? Menyatakan semua surat-surat yang terbit sebagai dasar peralihan hak atas tanah sengketa antara Tergugat vI dengan Tergugat VI sampai dengan XXII adalah tidak sah dan tidak mengikat ;? Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa tanpa syarat dan menyerahkannya kepada para penggugat ;? Menghukum para tergugat untuk tunduk dan mentaau putusan ini ;? Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.361.000,- (ernpat juta tiga ratus enam puruh satu ribu rupiah) ;? Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya ;Dalam Intervensi :Dalam Konvensi :- Menolak gugatan penggugat konvensi dalam intervensi ;Dalam rekonvensi :- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi dalam intervensi /Tergugat-Tergugat I dalam intervensi ;Dalam konvensi dan rekonvensi :- Menghukum penggugat konvensi dalam intervensi untuk membayar biaya interuensi ini yang hingga kini ditaksir nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 489 PK/Pdt/2014
Pertama : 13/Pdt.G/2010/PN.Mks
Statistik8517