Putusan PN MAUMERE Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Mme |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2015/PN.Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | - JUAL BELIPERJANJIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Supardi |
Hakim Anggota | I Nyoman Dipa Rudiana, I Made Wiguna |
Panitera | Julius Bolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:??? Menolak eksepsi Tergugat;-------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------------------------2. Menyatakan sah SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tanggal 27 Juli 1997;-----------3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;---------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI:DALAM EKSEPSI:??? Menolak eksepsi dari Tergugat dalam Rekonvensi;---------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;-----------------------------2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi yang menguasai atau menggarap obyek tanah sengketa sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2014 adalah Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;-----------4. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;--------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya Rp. 1,611,000.- (satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah);----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2015/PN.Mme.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2015/PN.Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2459 K/Pdt/2016
Banding : 11/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 12/Pdt.G/2015/PN.Mme
Statistik328224