- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Karyodrono alias Kromodrono telah meninggal dunia di Dukuh Sawahan, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 05 Agustus Tahun 1951;
- Menyatakan bahwa Mbok Kromodrono alias Sinah telah meninggal dunia di Dukuh Bacem. Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 1 April Tahun 1988;
- Menyatakan bahwa Rusdi telah meninggal dunia di Dukuh Bacem, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 22 Mei 2004;
- Menyatakan bahwa Mbok Siyah telah meninggal dunia di Dukuh Bacem, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 8 September 2018;
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa berupa tanah tegalan seluas 1.920 m2 dengan nomor sertifikat hak milik 407 atas nama SOPLAN yang terletak di Dukuh Kalan, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo adalah bukan merupakan Kas Desa Telukan, melainkan adalah milik para Penggugat;
- Menyatakan penguasaan tanah objek sengketa sesuai sertifikat hak milik Nomor 407 atas nama SOPLAN yang terletak di Dukuh Kalan, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo seluas 1.920 m2 oleh Tergugat I (Sarno) dan Tergugat II (Tukiyo) adalah tidak sah dan melanggar hukum;
- Menghukum Tergugat I (sarno) dan Tergugat II (Tukiyo) atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya supaya menyerahkan objek sengketa yang bersertifikat hak milik nomor 407 seluas 1.920 m2 tersebut kepada pemiliknya yang sah yakni SOPLAN dalam keadaan kosong tanpa syarat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.641.000,00 ( satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 47/Pdt.G/2020/PN Skh |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2020/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indriani, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Triwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: A. Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Turut tergugat tersebut; B. Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2020/PN Skh
Statistik8228