Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN KLT |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2019/PN KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hendrawan |
Hakim Anggota | Feri Deliansyah, Denihendra St. Panduko |
Panitera | Julianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan Terdakwa H. HASANUDDIN Als UDIN Bin HUSEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang menyuruh melakukan, dengan sengaja mengedarkan ikan yang merugikan sumber daya ikan, yang dilarang untuk diperdagangkan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia?;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) Unit R4 Merk Toyota Innova warna Hijau Metalik BH 1697 SL nomor Rangka:MHKFXW42G0520411551 nomor Mesin1TR-6128287 atas nama DEDI ARMAN;1 (satu) lembar STNK Toyota Innova Warna Hijau Metalik BH 1697 SL nomor Rangka:MHKFXW42G0520411551 nomor Mesin1TR-6128287 atas nama DEDI ARMAN;1 (satu) unit hp Merk Samsung warna putih dan nomor Sim Card:082373877272;11 (sebelas) Kotak Styrofoam;100 Benih Lobster Mutiara sebagai sample yang sudah di formalin;200 Benih Lobster Pasir sebagai sample yang sudah di formalin;Speed Boat dengan mesin Merk Yamaha 200;1 (satu) unit hp merk Samsung warna putih dan nomor Sim: 081272136897;1 (satu) unit hp Nokia warna Hitam dan nomor Sim : 085365447622, 082170574829;1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ridwan Als. Duan Bin Teron Dkk;6.Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2019/PN KLT
Statistik12519