Putusan PN PEMALANG Nomor 35/Pdt.G/2014/PN Pml |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2014/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wisnu Widodo |
Hakim Anggota | Ratih Widayanti, Abdul Affandi |
Panitera | Dwi Tjahyaningtyas |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan sah secara hukum jual beli yang dilakukan antara Penggugat sebagai Pembeli dengan Tergugat I selaku penjual atas sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang sebagaimana termuat dalam SHM. No. 142, yang berdiri di atas tanah dengan luas 943 M2. an. Pemilik HANUNG ADI KUSUMASTO ;3. Menyatakan penguasaan bangunan rumah yang terletak di Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang sebagaimana termuat dalam SHM. No. 142, yang berdiri di atas tanah dengan luas 943 M2. atas nama Pemilik ENI PUJI ASTUTI oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;4. Menghukum agar Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak untuk itu segera mengosongkan/meninggalkan bangunan rumah yang terletak di Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang sebagaimana termuat dalam SHM. No. 142, yang berdiri di atas tanah dengan luas 943 M2. atas nama. Pemilik baru Penggugat ( ENI PUJI ASTUTI ) dengan tanpa syarat, bila mana perlu dilaksanakan secara paksa dengan bantuan Petugas Negara dalam hal ini Polri ;5. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk secara suka rela menyerahkan sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang sebagaimana termuat dalam SHM. No. 142, yang berdiri di atas tanah dengan luas 943 M2 an. pemilik Penggugat ( ENI PUJI ASTUTI ) kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 931.000,- (sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3388 K/Pdt/2015
Banding : 208/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 35/Pdt.G/2014/ PN.Pml
Statistik6811