- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Kbj tanggal 18 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Jeskiel Manullang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 9 (sembilan) paket/bungkus plastik klip warna bening tembus pandang masing-masing diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat taksiran 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram brutto.
- 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari kaleng dan dibalut lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang dibentuk menjadi sekop;
Putusan PT MEDAN Nomor 769/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 769/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabungan Parhusip |
Hakim Anggota |
- Tigor Manullang, M.h haris Munandar |
Panitera | Farida Malem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara Sapta M Ginting; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 769/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 769/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4450 K/Pid.Sus/2019
Banding : 769/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik2113