Putusan PA MARTAPURA Nomor 0399/Pdt.G/2016/PA.Mtp |
|
Nomor | 0399/Pdt.G/2016/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Noor Asiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Zaky, I.br Hakim Anggota Nur Moklis, I. S.pd |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (AHMAD UKASYAH bin H. HANAFIAH) untuk menikah lagi (Poligami) dengan calon isteri kedua Pemohon bernama VERINA KHOLFA binti H. FAHRUZI. 3. Menetapkan bahwa harta berupa : 3.2. Uang tunai di Bank, sebagai berikut: 3.3. Piutang pihak ketiga, sejumlah Rp.248.000.000,- (duaratus empatpuluh delapan juta rupiah). Adapun rinciannya sebagai berikut dibawah ini, yaitu piutang pada: 3.4. Harta tidak bergerak, Sebagai berikut: 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0399/Pdt.G/2016/PA.Mtp
Statistik660