- Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS LEWAHERILLA Alias AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUSTINUS LEWAHERILLA Alias AGUS dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milliar rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pohon cengkeh dan masih memiliki daun yang mengering akibat kebakaran/terbakar.
- 1 (satu) buah ranting pohon durian dan memiliki daun yang mengering akibat pembakaran/terbakar.
- 1 (satu) buah pohon pala dan masih memiliki daun yang mengering akibat kebakaran/terbakar.
- 1 (satu) buah pohon kenari yang hangus akibat kebakaran/terbakar.
- 1 (satu) buah pohon duku dan masih memiliki daun yang mengering akibat kebakaran/terbakar.
- 1 (satu) buah pohon matoa dan masih memiliki daun yang mengering akibat kebakaran/terbakar.
- 1 (satu) buah pohon mangga dan masih memiliki daun yang mengering akibat kebakaran/terbakar.
- 1 (satu) buah pohon pisang dan masih memiliki daun yang mengering akibat kebakaran/terbakar.
- 1 (satu) buah pohon kelapa yang hangus terbakar.
- 1 (satu) potong kayu rep ukuran 5 x 7 cm dengan panjang 58 cm, yang hangus terbakar.
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 4/Pid.B/LH/2020/PN Drh |
|
Nomor | 4/Pid.B/LH/2020/PN Drh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Agus Triyanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Agus Triyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Johnny Khoesuma, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/LH/2020/PN_Drh.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/LH/2020/PN_Drh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/LH/2020/PN Drh
Banding : 29/PID.SUS-LH/2020/PT AMB
Statistik44888