Putusan PN SLEMAN Nomor 236/Pd t.G/2016/PN.Smn |
|
Nomor | 236/Pd t.G/2016/PN.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Ariesoleh Efendi, Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Panitera | -as’ari Maarif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan sah sita jaminan atas tanah sawah Tergugat yang terletak di Desa Tridadi, Kecamatan Sleman luas 673 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 5488 Surat Ukur Nomor : 01355/2005 tanggal 19 April 2005 atas nama Hendratno Hadi Priyanto yang saat ini diletakkan hak tanggungan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (PT BRI) berdasarkan perjanjian kredit No.01 tanggal 03 Agustus 2011.3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai uang sebesar Rp 200.566.657,50 (Dua ratus juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh tujuh koma lima puluh rupiah) yang terdiri dari :a) Hutang pokok pembelian plywood Rp 137.846.500,00 (Seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);b) Bunga sebesar 6% pertahun atau 0,5% tiap bulan dengan total 61 bulan diperhitungkan 0,5% X 61 bulan X Rp 137.846.500 = Rp 42.043.182,50. (Empat puluh dua juta empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua koma lima puluh rupiah);c) Keuntungan dan kerugian 5 % X Rp 137.846.500,00 = Rp 6.892.325,00 (Enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus dea puluh lima rupiah);d) Biaya penagihan 10% X Rp 137.846.500,00 = Rp 13.784.650,005. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.693.000,00 (Dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pd t.G/2016/PN.Smn
Kasasi : 1199 K/Pdt/2018
Banding : 83/PDT/2017/PT YYK
Statistik11623