Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 10/PID.B/2015/PN Rkb |
|
Nomor | 10/PID.B/2015/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | turut serta melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | E Suherman |
Hakim Anggota | - Quraisyiyah, - Diah Astuti Miftafiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa I: SAPRUDIN Alias OMENG Bin JALI dan Terdakwa II: JUNED Alias UNENG Bin MANSYUR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan kesatu;-------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama: 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;---------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------? 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk Mitsubishi, Type Colt Diesel FE 71 ($X2) M/T, jenis mobil barang/beban, model light Truck, Tahun pembuatan dan perakitan 2013, warna kuning, Nomor Polisi B-9526-KDC, Nomor Rangka MHMFE71P1DK046957, Nomor Mesin 4D34TJY6314 berikut kunci kontak kendaraan;-----------------------------------? 1 (satu) lembar STNK bermotor Nomor Registrasi B-9526-KDC atas nama TRI SURYAWAN CAHYADI alamat Perum BKKBN Blok B4/4 RT.002 RW.027 Mustika Jaya Bekasi;----------------------------------------------? 30 (tiga puluh) jerigen yang berisi solar sejumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) liter @ 1 (satu) jerigen berisi 29 (dua puluh sembilan);--? Uang tunai sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;---------------? Uang tunai sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;---------------Dirampas untuk Negara;------------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah selang dengan panjang 1.5 meter;------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID/2015/PT.BTN
Pertama : 10/Pid.B/2015/PN Rkb
Statistik4110