- Menyatakan Terdakwa MULYADI Als MUL Bin ALADYNSAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan tanpa hak membawa psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan pertama satu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan) belas bungkus pelastik bertuliskan GUANYINWANG yang diduga berisikan narkotika jenis shabu ? shabu dengan berat kotor 18.557,86 gram, serta dikurangi berat pembungkusnya 771,3 gram dan berat bersihnya 17.786,56 gram;
- 4 (empat) bungkus plastic warna biru yang diduga berisikan pil Happy Five (erimin 5) dengan berat kotor 5.775 gram, (kurang lebih) 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima) papan atau 18.750 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh) butir;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna putih dengan tanda nomor kendaraan D 1545 PH
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 223/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Koswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mangapul, Hakim Anggota Juli Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Austian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Irwan Wahyudin Als. Yudi Bin Misno, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 223/Pid.Sus/2019/PN Pbr; dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.Sus/2019/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 223/Pid.Sus/2019/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik4912