Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 90/Pdt.G/2016/PN Sim |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2016/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roziyanti |
Hakim Anggota | Hendrawan Nainggolan, Justiar Ronal |
Panitera | Jonny Sidabutar.sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi Penggugat ; DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.-DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-DALAM REKONPENSI- Mengabulkan Gugatan Pengugat???I s.d Penggugat???III d.r / Tergugat???I s.d Tergugat???III d.k untuk sebahagian.-- Menyatakan perbuatan dari Tergugat d.r / Penggugat d.k adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad).-- Menyatakan objek tanah terperkara setempat dikenal dengan nama Juma Parkantangan, Jalan Sihoting, Kelurahan Tigarunggu, Kec. Purba, Kab. Simalungun dengan luas + 12 (dua belas) rante, dengan batas sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatas dengan : tanah ladang milik Hotmaya br. Sipayung;- Sebelah Barat berbatas dengan : tanah ladang milik Asron Purba / Sallon Purba;- Sebelah Selatan berbatas dengan : tanah ladang milikm Estionerlina Saragih / Riahmando Saragih;- Sebelah Utara berbatas dengan : tanah ladang milik Horasmendi Saragih / Jln. SihotingAdalah Hak Milik dan Kepunyaan Penggugat I, II d.r / Tergugat I, II d.k - Menyatakan seluruh surat yang berkaitan dan berhubungan dengan objek tanah terperkara yang dimiliki oleh Penggugat???I, II d.r / Tergugat???I, II d.k adalah sah dan berkekuatan menurut hukum.-- Menghukum Tergugat d.r / Penggugat d.k untuk menyerahkan objek tanah terperkara kepada Penggugat???I, II d.r / Tergugat???I, II d.k untuk secara bebas dikuasai dan diusahai oleh Penggugat???I, II d.r / Tergugat???I, II d.k.-- Menghukum Tergugat d.r / Penggugat d.k untuk membayar uang uang paksa (dwaangsoom) sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya kepada Pengugat???I s.d Penggugat???III d.r / Tergugat???I s.d Tergugat???III d.k, terhitung sejak putusan dibacakan hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.-Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat d.k / Tergugat d.r untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini berjumlah Rp. 2.936.000,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2394 K/Pdt/2018
Pertama : 90/Pdt.G/2016/PN Sim
Statistik9311