- Menyatakan Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA, dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan kota;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5076/SP2D-LS/1.07.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 jumlah Rp. 3.739.070.250,- (15%);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0666/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 08 April 2014 jumlah Rp. 3.751.982.506,- (20,65%);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1154/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 26 Mei 2014 jumlah Rp. 2.404.022.754,- (30,87%);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1627/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 02 Juli 2014 jumlah Rp. 1.357.775.273,- (37,50%);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2060/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 22 Juli 2014 jumlah Rp. 1.026.173.536,- (42,11%);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2628/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 09September 2014 jumlah Rp. 1.831.293.879,- (51,14%);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 3305/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 21 Oktober 2014 jumlah Rp. 1.429.747.713,- (58,19%);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. : 4242/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 27 November 2014 jumlah Rp. 1.145.826.181,- (63,84%);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5390/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 23 Desember 2014 jumlah Rp. 638.823.446,- (66,99%);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5618/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 30 Desember 2014 jumlah Rp. 821.344.431,- (71,04%);
- 1 (satu) bundel SP2D No. 0254/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 jumlah Rp. 932.885.032,- (76,00%);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0711/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 23 Maret 2015 jumlah Rp. 1.524.523.805,- (80,58%);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0959/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 24 Maret 2015 jumlah Rp. 918.772.768,- (84,97%);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2209/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 10 Juli 2015 jumlah Rp. 711.613.699,- (90,19);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2443/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 jumlah Rp. 1.226.902.082,- (96,17%);
- 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2670/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015 jumlah Rp. 516.557.972,- (98,69%);
- 1 (satu) lembar Asli surat dari Bank Kalsel kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor : 1637/Opr-AYN/2015 tanggal 29 Desember 2015 perihal Undangan Penyelesaian Klaim Garansi Bank An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
- 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemutusan Kontrak (Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Nomor: 551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Asli surat Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani Nomor : 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 perihal Tuntutan Pencairan (Klaim);
- Asli Laporan Draft Akhir Pekerjaan Perencanaan Bangunan Utama Terminal Km 6 (3 lantai) Banjarmasin;
- Asli Laporan Harian PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
- Asli Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Terminal Penumpang Km. 6 Kota Banjarmasin TA. 2010 CV. KINARYA ALAM RAYA;
- Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-82 s/d Minggu ke-85;
- Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-58 s/d Minggu ke-60;
- Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-61 s/d Minggu ke-66;
- Asli Laporan Akhir CV. DHARMA CIPTA PRATAMA Pekerjaan: Perencanaan Bangunan Utama Terminal Km. 6 (3 lantai) Banjarmasin;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rekapitulasi Biaya Kegiatan Pembangunan Terminal Utama Km. 6, yang di dalamnya terdiri dari uraian pekerjaan:
- Bangunan Utama/Rumah Banjar (LT. 3) dengan jumlah harga Rp. 7.533.431.000,-;
- s/d 164
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ahmad Gawi, Hakim Anggota 1: Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PID.SUS-TPK/2018/PT BJM
Kasasi : 1838 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm
Statistik18050