Putusan PTA SEMARANG Nomor 130/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang130/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Said Munji |
Hakim Anggota | H. Ibrahim Kardi, H.m. Ichsan Yusuf |
Panitera | Adjuri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;-----II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 0125/Pdt.G /2013/PA.Tg tanggal 10 Pebruari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Robiul Akhir 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;---------------------------------------------2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon ( RAHADIAN DWI ARISMANTO,SE bin Ir. HERU PRATISTO) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (MAHMUDAH KHUROTUL AINI,SKM binti H. MUHAMMAD FIRDAUS) di dapan sidang Pengadilan Agama Tegal;--3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mengirimkan salinan penetapan tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat perkawinan dilaksanakan dan tempat kediaman para pihak untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;--------------------------------------------4. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar kepada Termohon/Pembanding, berupa:-----------------------------------------------------a. Nafkah Iddah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);------------------------------b. Mut???ah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);---------------------------5. Membebankan kepada Pemohon / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 791.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ); ---------------------------------------------------------------------------------------III. Membebankan kepada Pembanding/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0125/Pdt.G/2013/PA.Tg
Kasasi : 416 K/Ag/2015
Banding : 130/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Statistik323