- Menyatakan Anak I. Khayyum Bin H. Asdi dan Anak II. Arya Saputra Alias Arya Bin Syaharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan mengakibatkan maut terhadap orang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak I. Khayyum Bin H. Asdi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Anak II. Arya Saputra Alias Arya Bin Syaharuddin dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam merk Volcom size L;
- 1 (satu) unit Motor Yamah Nmax berwarna hitam dengan No.Pol : DP 2426 SM, No. Rangka : MH3SG3190JK169672, No. Mesin : G3E4E-0900171, Tahun Pembuatan : 2018;
- 1 (satu) batang pipa besi berwarna hitam berukuran 95 cm;
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam merk Equaltrev size M;
- 1 (satu) unit Motor Yamah Mio Soul berwarna hitam dengan No.Pol : DD 2664 KF, No. Rangka : MH314D001BK727043, No. Mesin : 14D-12732D, Tahun Pembuatan : 2008;
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam merk Equaltrev size L;
- 1 (satu) batang parang yang panjangnya berukuran 37,5 cm;
- 1 (satu) batang tombak besi berwarna hitam berukuran 186 cm;
- 1 (satu) buah topi berwarna biru langit;
Putusan PN PARE PARE Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pre |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsidar Nawawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Krisfian Fatahila, Br Hakim Anggota Bonita Pratiwi Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusdi Ali, Brpanitera Pengganti Hasma H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa atas nama. H. Asdi dan Adnan; 6. Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pre
Banding : 16/PID.SUS-Anak/2020/PT MKS
Statistik610