Putusan PTA BENGKULU Nomor 3/Pdt.G/2017/PTA.Bn |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2017/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman Cik Ani |
Hakim Anggota | H. Sudarmadi, H. Mohd. Senil Jahidan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Manna Nomor 0301/Pdt.G/2016/PA.Mna. tanggal 23 Januari 2017 bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Akhir 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan harta bersama antara Penggugat Konvensi/Pembanding dengan Tergugat Konvensi/Terbanding adalah 1 (satu) buah motor Honda Vario dengan Nopol BD 4560 WF warna violet silver, dengan Nomor Rangka MH1JF3119AK155304 dan Nomor Mesin JF31E-0154368 tahun pembelian 2010.3. Membagi harta bersama pada angka 2 di atas 1/2 (setengah) untuk Penggugat Konvensi/Pembanding dan 1/2 (setengah) untuk Tergugat Konvensi/Terbanding;4. Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Terbanding untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi/Pembanding kepada Penggugat Konvensi/ Pembanding; 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding sebagaimana tersebut dalam posita nomor 6 yang terdiri dari :a. Satu buah rumah permanen yang terletak di Kelurahan Gunung Ayu, Kecamaatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan ukuran lebar tanah 10 meter dan panjang 18 meter serta ukuran rumah panjang 14 meter lebar 8 meter, rumah dibangun pada tahun 2010, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Yuliana, S.Pd.;- Sebelah timur berbatasan dengan komplek Mapolres Bengkulu Selatan;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Dasman;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Serma Arun; b. Sebidang sawah yang terletak di Desa Padang Lakaran, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan ukuran lebih kurang 60 meter x 60 meter dibeli pada tahun 2012, tanah status dalam penguasaan Tergugat Konvensi/Terbanding dan SKT atas nama Tergugat Konvensi/Terbanding dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Mukil;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Jukri;- Sebelah selatan berebatasan dengan tanah milik Murman Jukri;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Jukri;c. Sebidang tanah perumahan terletak di RT 05 Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu dengan ukuran panjang 20 meter lebar 14 meter, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan gang;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Edy Jumli;- Sebelah selatan berbatasan dengan gang;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Birin; d. 1 (satu) buah mobil Nissan Juke dengan Nopol BG 151 EY, dibeli pada bulan April 2016 seharga lebih kurang Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); 6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konvensi/ Pembanding selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp. 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2017/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2017/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2017/PTA.Bn
Lainnya : 0301/Pdt.G/2016/PA.Mna
Statistik11441