Putusan PN BANJARBARU Nomor 9 / Pdt.G / 2014 / PN Bjb |
|
Nomor | 9 / Pdt.G / 2014 / PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tongani |
Hakim Anggota | Sahida Ariyani, Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Banuwati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI:DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi seluruhnya;----------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;--------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------------------- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas :a. Obyek Tanah I, sebidang tanah seluas 11.210 M2 (sebelas ribu dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Jl. Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Utara (dahulu Desa Landasan Ulin Tengah), Kecamatan Liang Anggang (dahulu Landasan Ulin), Kota Banjarbaru - Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 1385 yang diuraikan berdasarkan Gambar Situasi No. 382 Tahun 1984, tertanggal 21 Pebruari 1984, dengan batas-batas :Utara : Sebidang tanah milik Anang Sari;Selatan : Sebidang tanah milik Masrun (SHM 1386);Barat : Jl. Sukamaju;Timur : Tanah Penduduk;b. Obyek Tanah II, sebidang tanah seluas 11.210 M2 (sebelas ribu dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Jl. Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Utara, (dahulu Desa Landasan Ulin Tengah), Kecamatan Liang Anggang (dahulu Landasan Ulin), Kota Banjarbaru - Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 1386 yang diuraikan berdasarkan Gambar Situasi No. 383 Tahun 1984, tertanggal 21 Februari 1984, dengan batas-batas :Utara : Sebidang tanah milik Banas (SHM 1385);Selatan : Sebidang tanah milik Rukiyah;Barat : Jl. Sukamaju;Timur : Tanah Penduduk;- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah hak milik Penggugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun kepada Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;------------------------------------------DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------------------ DALAM KONPENSI / REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp. 3.658.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu Rupiah); ---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 9_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/PDT/2015/PT BJM
Kasasi : 1518 K/Pdt/2016
Pertama : 9/Pdt.G/2014/PN Bjb
Statistik7332