Putusan PT KUPANG Nomor 57/PDT/2014/PTK |
|
Nomor | 57/PDT/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah |
Kata Kunci | 57/PDT/2014/PTKGERMANA BOIYANUARIUS BAPA LAOT |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Yap Arfen Rafael |
Hakim Anggota | - Yusuf, - Made Ngurah Atmadja |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula para Tergugat dan Turut Tergugat ;---------------------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lembata No.04/Pdt.G/2013/ PN.LBT tanggal 29 Januari 2014 yang dimohonkan banding tersebut;----- M E N G A D I L I S E N D I R I :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Para Pembanding/ Tergugat dan Turut Tergugat ;-----------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :? Menolak gugatan Penggugat/ Terbanding seluruhnya ;-------------------------? Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PDT/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 57/PDT/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PDT/2014/PTK
Kasasi : 416 K/Pdt/2015
Kasasi : 2947 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 426 PK/Pdt/2017
Pertama : 04/PDT.G/2013/PN LBT
Statistik6430