Putusan PA PEMALANG Nomor 3271/Pdt.G/2015/PA.Pml |
|
Nomor | 3271/Pdt.G/2015/PA.Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Imam Gozi |
Hakim Anggota | Muhyidin, H.shobirin |
Panitera | Mohamad Sukiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;---------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Termohon ) didepan sidang Pengadilan Agama Pemalang;----------3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :--------------3.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta lima ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------3.2. Mut???ah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;-4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang untuk didaftarkan dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;---------------------------------------------DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------2. Menetapkan kepada Penggugat (Termohon) hak pemeliharaan atas anak bernama Atar Rizki Yudistira umur 1 (satu) tahun hingga anak tersebut berumur 12 tahun atau mumayyiz;-------------3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 1 (satu) orang anak bernama Atar Rizki Yudistira umur 1 (satu) tahun minimal perbulan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;---------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;--------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 201.000,- (Dua ratus satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3271/Pdt.G/2015/PA.Pml
Statistik92