- Menerima permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 22/Pdt.G/2013/PN.Srg., tanggal 18 Desember 2013 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 32.280 m2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Kasuari, Kota Sorong yang batas-batasnya;
- Sebelah utara berbatasan dengan rencana jalan dan Hamada Rahman
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Negara / David Komigi,
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Negara / Yosep Yapen,
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Negara / Yulius Yapen, Nimbrot Yapen dan David Komigi;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.210 dan Sertifikat Hak Milik No.211 atas nama Yayasan Budi Luhur terhadap tanah yang terletak di Kelurahan Tanjung Kasuari Kota Sorong, yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Sorong adalah Sah menurut Hukum;
- Menyatakan Akte nomor 92 tanggal 15 Juni 2012 yang di buat di hadapan Notaris PPAT IRNAWATI NAZAR,S.H adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah objek sengketa seluas 15445 M2 yang merupakan bagian dan satu kesatuan dengan tanah milik Penggugat seluas 32.280 M2 dengan batas-batas, Sebelah utara berbatasan dengan rencana jalan dan Hamada Rahman, Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Negara / David Komigi, Sebelah timur berbatasan dengan tanah Negara / Yosep Yapen, Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Negara / Yulius Yapen, Nimbrot Yapen dan David Komigi adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 21/PDT/2014/PT JAP |
|
Nomor | 21/PDT/2014/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Semma |
Hakim Anggota | Sirande Palayukan, Brsirande Palayukan |
Panitera | Imam Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI Dalam Provisi : Dalam Pokok Perkara Menghukum Pembanding/ Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan