Putusan PT JAKARTA Nomor 170/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 170/PDT/2016/PT.DKI |
Para Pihak | PT.MULTI SEJAHTERA ABADI >< PT.SUZUKI INDOMOBIL SALES |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri Borut. |
Hakim Anggota | Iel Dalle Pairunan M.eka Kartika Em. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;DALAM KONPENSI.Dalam Propisi- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 12 Agustus 2015 No. 444/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut. tersebut.Dalam Eksepsi.- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 12 Agustus 2015 No. 444/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut. tersebut.Dalam Pokok Perkara .- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 12 Agustus 2015 No. 444/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut. tersebut. MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan bahwa unsur pokok Perjanjian sewa menyewa adalah - Lahan terbuka dengan paving blok seluas 31.336 M (tiga puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh enam meter persegi) senilai Rp 18.000,- M per bulan (delapan belas ribu rupiah per meter persegi) selama lima tahun sejak tanggal 1 November 2011 sampai dengan 31 Oktober 2016.- Lahan Workshop dengan lantai beton seluas 874 M (delapan ratus tujuh puluh empat meter persegi) senilai Rp 19.500,- M per bulan (sembilan belas ribu lima ratus rupiah per meter persegi) selama lima tahun sejak tanggal 1 November 2011 sampai dengan 31 Oktober 2016.3.a.Menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf a Perjanjian Sewa Menyewa No. 008/BD-LGL/X/2011, tanggal 18 Oktober 2011 tidak dapat diberlakukan tanpa didasarkan pada alasan perihal tertentu dan atau keadaan tertentu. b.Menyatakan bahwa pengakhiran Perjanjian yang dilakukan oleh Terggugat /Terbanding secara sepihak sejak tanggal 30 September 2014 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat/Terbanding mengakhiri perjanjian secara sepihak, yang diikuti dengan kelalaian Tergugat membayar sewa sejak periode 1 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015 dan periode 1 Nopember 2015 sampai dengan 31 Oktober 2016 adalah perbuatan wanprestasi.5. Menghukum Tergugat /Terbanding untuk membayar sisa sewa dalam periode 1 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015 dan periode 1 Nopember 2015 sampai dengan 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 13.946.184.000,- (tiga belas milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.DALAM REKONPENSI- Membatalkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Utara tanggal 12 Agustus 201 No.444/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut. tersebut.- Menolak gugatan Rekonpensi tersebut.DALAM KONPENSI dan REKONPENSI .- Menghukum Tergugat/Terbanding membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan untuk Pengadilan Tingkat Banding ditaksir Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 170/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 170/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 874 PK/Pdt/2019
Pertama : 444/Pdt.G/2014/PN Jkt.Utr
Statistik109311