Putusan PTA SAMARINDA Nomor 18/Pdt.G/2013/PTA.Smd |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2013/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Iskandar Paputungan |
Hakim Anggota | H. Amar Kamaruddin, H. Mas'ud |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat/ Pembanding secara formil dapat diterima.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bontang No. 339/Pdt.G/2012/PA.Botg tanggal 8 Mei 2013 M. bertepatan dengan tanggal 27 Jumadilakhir 1434 H, dengan tambahan dan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut.DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menetapkan anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING binti TERBANDINGberada dalam pemeliharaan Penggugat;3. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING binti TERBANDING. kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan point 3 terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 451.000.00. (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Para Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000.00. (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2013/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2013/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2013/PTA.Smd
Kasasi : 239 K/Ag/2014
Pertama : 339/Pdt.G/2012/PA.Botg
Statistik8050