Putusan PN SIBOLGA Nomor 09/Pid.Sus/2017/PN Sbg |
|
Nomor | 09/Pid.Sus/2017/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Marolop W.p. Bakara, Boy J. P. Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa BUDIMAN MANURUNG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?"Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit KM. Bona-02;? 15 (lima) belas buah fiber;? 1 (satu) buah bateray charger;? 1 (satu) set jaring Gillnet;? 2 (dua) buah papan jaring;? 2 (dua) buah fiber air;? 1 (satu) unit mesin fuso;? 1 (satu) GPS Garmin 128;? 1 (satu) unit Echosounder Furuno;? Dokumen yang terdiri dari: SIPI Nomor : 523/108/BPKP/DKP-TT/VIII/ 2016 berlaku sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017, SIUP Nomor : 523/108/BPKP/DKP-TT/VIII/2016 berlaku sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017, PAS Kecil Nomor : 552/222/248/BID HUBLA TT/VIII/2016 berlaku sampai dengan tanggal 18 Agustus 2017 dan Surat Keterangan Kecakapan sebagai termaktub dalam Pasal 111 (4) Peraturan Kapal 1935 (lembaran Negara Nomor 344) No. : PK.684/4/6/ Ad-Sbg.10 tanggal 27 Mei 2010 an. Budiman Manurung; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa;? 1,5 (satu koma lima) ton ikan campur yang busuk, dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2609 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 9/Pid.Sus/2017/PN.Sbg
Statistik525