- Menyatakan terdakwa Yuden Alias Chip Bin Damai Tjanu tidak terbukti secara sah dan menyakinakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa Yuden Alias Chip Bin Damai Tjanu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (bulan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kartu ATM Bank BRI warna biru;
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam dengan nomor SIM Card 0853 96872454;
- 1 (satu) Sachet Kecil yang didalamnya berisi 5 (lima) sachet berisi Kristal Bening diduga shabu berat netto 0,3753 (nol koma tiga tujuh lima tiga) gram;
- 2 (dua) buah bong lengkap dengan alat isapnya;
- 4 (empat) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah sumbuh;
- 1(satu) buah penutup botol air mineral warna biru yang telah dilubangi dan dipasangkan pipet
- 4 (empat) sachet kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer nomor rekening BRI 351501030607539 An. Juliana Tjanu sebesar Rp. 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN Rah |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2019/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Catur Prasetyo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aldo Adrian Hutapea, hakim Anggota 2: Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Merdekawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada terdakwa Yuden Alias Chip Bin Damai Tjanu; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2019/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2019/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 281 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 97/Pid.Sus/2019/PN Rah.
Statistik3423