- Menyatakan Terdakwa SITTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
NO
NAMA BARANG
JUMLAH
1.
Pensil Bibir
17
2.
Naked 4 Urban Decay
1
3.
Naked 8 Eye Shadow
1
4.
Kiss Beauty Morphe
1
5.
Anastasia
1
6.
Meganne Kylie
1
7.
The Balm Cosmetics
1
8.
Revlon
1
9.
MAC
4
10.
Pensil Alis
40
11.
Eyes Cream Palette
1
12.
Kiss Beauty
1
13.
Pond?s White Beauty Complete
1
14.
Huda Beauty Liquid Matte
2
15.
Pond?s White Beauty UV
1
16.
Fair & Lovely
2
17.
Citra White Beauty
1
18.
Maybelline
5
19.
SNP Mask
32
20.
Sasimi BB Cream
1
dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN FAK FAK Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Ffk |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2019/PN Ffk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN FAK FAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irvino, Br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti: Adolfina Durian, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2019/PN_Ffk.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2019/PN_Ffk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3286 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 3/Pid.Sus/2019/PN Ffk
Statistik7242