Putusan PN DENPASAR Nomor 419/PDT.G/2012/PN.DPS |
|
Nomor | 419/PDT.G/2012/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Ursyam, Gunawan Tri Budiono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengingat, undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I;Dalam Provisi; Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;3. Menyatakan bahwa Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Tergugat dengan Penggugat tentang Pengembangan Lot C-5 (Kantor BTDC) merupakan perjanjian yang mengikat antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat;4. Menyatakan deposit uang sejumlah Rp. 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tetap sebagai Jaminan Penawaran yang diubah menjadi deposit Pembayaran Kompensasi oleh Penggugat kepada Tergugat, sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Tergugat dengan Penggugat tentang Pengembangan Lot C-5 (Kantor BTDC);5. Menghukum Tergugat untuk tetap melaksanakan penandatanganan Land Utilization and Land Development Agreement (?LUDA?) berdasarkan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Tergugat dengan Penggugat tentang Pengembangan Lot C-5 (Kantor BTDC);...dst..... |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 419/PDT.G/2012/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 419/PDT.G/2012/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 472 PK/Pdt/2017
Kasasi : 1788 K/Pdt/2014
Banding : 126/Pdt/2013/PT.Dps
Pertama : 419/Pdt.G/2012/PN.Dps
Statistik430311