Putusan PN BANDUNG Nomor 77/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
|
Nomor | 77/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Sugeng Prayitno, Bdi Manaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;DALAM PROVISI; Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sanksi berupa SP 1, SP 2, SP 3, dan surat skorsing yang diterbitkan oleh Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;3. Menghukum Tergugat membayar hak upah dan hak ? hak lainnya dari Penggugat sebagai pekerja yang belum terbayar secara tunai dan sekaligus sampai dengan putusan ini dibacakan sebesar Rp 48.264.970 (Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPESI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensisejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Penggugat rekonpensi untuk membayar kepadaTergugat rekonpensi Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp 91.498.795 (Sembilan Puluh satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) ;4. Memerintahkan Tergugatrekonpensi untuk mengembalikan segala atribut Penggugat rekonpensi dan sekaligus tidak lagi berada di lingkungan Perusahaan serta tidak lagi melaksanakan kewajiban bekerja pada Penggugat Rekonpensi;5. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp1.356.000 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 77/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Statistik8425