- Menyatakan Terdakwa Fuad Hasan Lubis pgl. Fuad Bin Baharudin Lubis tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak, menjual, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu? sebagaimana dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fuad Hasan Lubis pgl. Fuad Bin Baharudin Lubis dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun, dan pidana denda Rp. 1.000,000,000,00,- ( Satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) paket kecil terbungkus dengan plastik klep berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit Hp merek I Cherry warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merek Samsung Lipat warna putih;
- 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna dongker;
- Membebani agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Putusan PN PADANG Nomor 15/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Sinaga |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Inna Herlina, Hakim Anggota 1: Jonlar Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Hendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3880 K/PID.SUS/2019
Pertama : 15/Pid.Sus/2019/PN.Pdg
Statistik324