- Menyatakan Terdakwa Rahmad Anggi Pangestu Alias Anggi Bin Adih Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Pencurian dengan Kekerasan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 17(tujuh belas) tahun ;
- 1(satu) utas tali sepatu warna abu-abu terdapat noda darah
- 1(satu) pcs kaos warna putih merk ADIDAS
- 1(satu) pasang merk ADIDAS warna hitam dalam keadaan satu terpasang tali sepatu dan satu tanpa tali sepatu ;
- 1(satu) celana dalam berwarna hijau tanpa merk dan ukuran
- 1(satu) kemeja lengan pendek berwarna dasar biru bertuliskan Express Group ukuran XL tanpa merk pada bagian lengan pendek berkerah warna putih motif garis-garis horizontal warna merah dan hijau merk LAMBABA tanpa ukuran
- 1(satu) celana panjang berbahan katun warna biru merk TOP IN FASHION tanpa ukuran
- 1(satu) celana pendek berwarna coklat tanpa merk dan ukuran ;
- 1(satu) handuk kecil warna kuning dengan label berganbar menyerupai manuasi ;
- 1(satu) ikat pinggang berbahan rajut warna hitam dengan kepala gesper terbuat dari logam berwarna perak ;
- 1(satu) sepatu berbahan kulit imitasi warna hitam tanpa mek dan ukuran ;
- 1(satu) pasang kaos kaki berwarna coklay bertuliskan Anti Bactrial tanpa ukuran
Putusan PN TANGERANG Nomor 2546/Pid.B/2018/PN Tng |
|
Nomor | 2546/Pid.B/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Halomoan Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dini Yuli Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 3. Menetapkan masa menangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1(satu) satu unit mobil Taxi Express B 1039 PUA warna putih merk wuling tahun 2017 berikut STNK nya dan buku kartu Uji berkala kendaraan bermotor ; - 1(satu) lembar tanda bukti lulus uji berkala 8-12-2018 JKT 1815008 - 1(satu) lembar tanda bukti lulus uji berkala 8-12-2018 dalam keadaan sebagian terbakar - 1(satu) buku panduan car audio baoling dalam keadaan sabagian terbakar - 1(satu) buku service baoling car audio baoling dalam keadaan sebagian terbakar Dikembalikan kepada PT.Express Trasindo Utama melalui saksi Muhlis Bin Sajuri); Dirampas untuk dimusnahkan; - 1(satu) buah Handphond merk Nokia warna hitam model 5233 type RM 625 nomor MAE 358269/04/524267/3; Dikembalikan kepada saksi Lianti Sabar ; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2546/Pid.B/2018/PN Tng
Statistik1110