Putusan PTA JAKARTA Nomor 125/Pdt.G/2018/PTA.JK |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2018/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Panusunan Pulungan |
Hakim Anggota | H. Ahmad Fathoni, H. Habibuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1880/ Pdt.G/PA.JS tanggal 5 Juni 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1439 Hijriah dengan mengadili sendiri yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenyatakan menolak Eksepsi Termohon.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon untuk sebagian.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk memberi nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon dihadapan Majelis Hakim.3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk memberi mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon sejumlah Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon dihadapan Majelis Hakim.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk memberi nafkah seoran anak laki-laki nama Anak, lahir di Jakarta pada tanggal 22 September 1999 sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) setiap bulannya.5. Menolak gugatan selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini ducapkan sejumlah Rp716.000,00 (Tujuh ratus enam belas ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.G/2018/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.G/2018/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1880/Pdt.G/2017/PA.JS
Banding : 125/Pdt.G/2018/PTA.JK
Statistik2114