Putusan PT MAKASSAR Nomor 511/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 511/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinjo Julianus Maramis |
Hakim Anggota |
joni Palayukan, Corry Sahusilawane |
Panitera | H. Syahrir Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARE-PARE, NOMOR 64/ PID.SUS/ 2019/ PN. PRE, TANGGAL 20 AGUSTUS 2019, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; 1. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARE-PARE, NOMOR 64/ PID.SUS/ 2019/ PN. PRE, TANGGAL 20 AGUSTUS 2019, UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; 3. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 4. MENGHUKUM TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKATAN PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pare-pare, Nomor 64/ Pid.Sus/ 2019/ PN. Pre, tanggal 20 Agustus 2019, yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pare-pare, Nomor 64/ Pid.Sus/ 2019/ PN. Pre, tanggal 20 Agustus 2019, untuk selain dan selebihnya ; 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 511/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 511/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2019/PN Pre
Kasasi : 360 K/Pid.Sus/2020
Banding : 511/PID.SUS/2019/PT MKS
Statistik4917