Putusan PN DENPASAR Nomor 32/Pdt.G/2015/PN.Dps |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2015/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Hasoloan Sianturi, I Dewa Gede Suarditha |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;Dalam Provisi - Menolak gugatan Provisi dari Penggugat Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;Dalam Konpensi;- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya; Dalam Rekonpensi;- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan :1. Sertifikat Hak Milik No. 136/Desa Intaran, Kecamatan Kesiman, Kabupaten Badung, atas nama Drs. Widodo Sukarno, luas 10.000 M2, Gambar Situasi tanggal 2 Juni l970 No. 181/l970, terbit tanggal 2 Juni l970;2. Sertifikat Hak Milik No. 137/Desa Intaran, Kecamatan Kesiman, Kabupaten Badung, atas nama R. Subijakto, luas 11.400 M2, Gambar Situasi tanggal 2 Juni l970 No. 180/l970, terbit tanggal 2 Juni l970;3. Sertifikat Hak Milik No. 195/Desa Intaran, Kecamatan Kesiman, Kabupaten Badung, atas nama Drs. Widodo Sukarno, luas 2.200 M2, Gambar Situasi tanggal 15 Maret l972 No. 131/l972, terbit tanggal 21 Maret l972;4. Sertifikat Hak Milik No. 196/Desa Intaran, Kecamatan Kesiman, Kabupaten Badung, atas nama Drs. Widodo Sukarno, luas 400 M2, Gambar Situasi tanggal 15 Maret l972 No. 130/l972, terbit tanggal 21 Maret l972;5. Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Intaran, Kecamatan Kesiman, Kabupaten Badung, atas nama Drs. Widodo Sukarno, luas 2.450 M2, Gambar Situasi tanggal 15 Maret l972 No. 512/l971, terbit tanggal 21 Maret l972;6. Sertifikat Hak Milik No. 198/Desa Intaran, Kecamatan Kesiman, Kabupaten Badung, atas nama Drs. Widodo Sukarno, luas 2.800 M2, Gambar Situasi tanggal 15 Maret l972 No. 129/l972, terbit tanggal 21 Maret l972; TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi ? Rekonpensi;- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 356.000.- ( tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2015/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2015/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/PDT/2015/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 259 PK/PDT/2018
Kasasi : 1326 K/Pdt/2016
Pertama : 32/Pdt.G/2015/PN Dps
Statistik7550