Putusan PN TENGGARONG Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Trg |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Listyawati.. |
Hakim Anggota | Nur Ihsan Sahabuddinkemas Reynald Mei |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 26/Pdt.G/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :YUNITA KALA, Agama : Kristen, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Jalan Tengku Situru RT.016 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;LawanO D O T, Agama : Kristen, Pekerjaan : Petani, dahulu : beralamat di Jalan Teuku Umar RT.010 Kelurahan Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara dan sekarang alamat tidak diketahui lagi di wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar Saksi dan Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 10 April 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 11 April 2019 dalam register Nomor 26/Pdt.G/2019/PN.Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah melangsungkan perkawinan sama-sama memeluk agama Kristen Protestan menikah pada tanggal 21 Juni 2011 yang dilangsungkan secara Agama Kristen Protestan, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6402-LU-26112015-0082 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Tenggarong, tertanggal 27 November 2015 (terlampir);2. Bahwa dari perkawinan selama kurang lebih 8 tahun, Penggugat dan Tergugat dikaruniai 2 orang anak bernama Arya Irawan yang terlahir pada tanggal 23 Juni 2012 dan Nikita Vernanda yang terlahir pada tanggal 17 November 2015;3. Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat baik-baik saja, baik dari dalam maupun dari luar sebagai layaknya rumah tangga yang lain, namun setelah 1 tahun masa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak ada kecocokan lagi sejak tanggal 20 Desember 2017, Penggugat pergi dari rumah serta itu Penggugat tidak ada kabar dan tidak pernah pulang ke rumah lagi;4. Bahwa selama meninggalkan rumah Tergugat tidak ada keperdulian terhadap keluarga, tidak pernah memberikan NAFKAH lahir dan batin;5. Bahwa saat ini antar Penggugat dan Tergugat kini menjalani hidup sendiri-sendiri, karena Penggugat dan Tergugat tidak tinggal lagi dalam satu rumah serta tanpa ada upaya untuk bersatu kembali layaknya suami istri hidup berumah tangga;6. Bahwa tujuan awal perkawinan adalah membangun rumah tangga yang bahagia dengan pebuh cinta kasih tetapi hal tersebut tidak terwujud dalam keluarga Penggugat dan Tergugat, maka tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan cerai kepada Tergugat ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk itu agar dapat membuat sesuatu keputusan yang membuat putusnya perkawinan tersebut karena cerai;Bahwa berdasarkan hal-hal Penggugat dikemukakan diatas, maka bersama ini Penggugat memohon kepada Bapak/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa perkara ini, sudilah kiranya menerima gugatan Penggugat ini selanjutnya memberikan putusan :1. Menerima gugatan Penggugat;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;3. Menyatakan menurut hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat yang perkawinannya dilangsungkan secara Agama Kristen Protestan pada tanggal 21 Juni 2019 sebagaimana tercatat dalam Kutipan akta Perkawinan Nomor 6402-LU-26112015-0082 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Tenggarong tertanggal 27 November 2015 putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat telah datang menghadap di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tertanggal 16 April 2019, risalah panggilan sidang tertanggal 26 April 2019 dan warta panggilan sidang tertanggal 7 Mei 2019 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan;Menimbang, bahwa atas pembacaan gugatan tersebut, Penggugat menyatakan tetap pada isi dan maksud gugatannya dan tidak akan merubah atau menambah;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah agar perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 21 Juni 2011 yang telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 315/IND/VI/2011 tertanggal 6 Juli 2011 dinyatakan putus karena perceraian;Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan risalah panggilan sidang tertanggal 16 April 2019 dan risalah panggilan sidang tertanggal 26 April 2019 yang mana relas panggilan sidang tersebut ditujukan kepada Tergugat dengan alamat di Jalan Umar RT.011 Desa/Kelurahan Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, namun Jurusita Penadilan Negeri Tenggarong yang melakukan pemanggilan tersebut tidak bertemu dengan yang bersangkutan (Tergugat) karena Tergugat tidak lagi bertempat tinggal dialamat dimaksud, sehingga Jurusita kemudian melakukan penaggilan secara warta sebagaimana warta panggilan sidang tertanggal 7 Mei 2019;Menimbang, bahwa Pengadilan dengan memperhatikan jangka waktu dan formalitas menurut hukum yang mana Penggugat telah datang menghadap dipersidangan yang telah ditentukan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan ataupun tidak menyuruh orang lain menghadap di persidangan sebagai wakilnya, meskipun kepadanya telah dipanggil dengan sah dan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 149 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara gugatan ini dan diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang menyatakan ???Barangsiapa menyatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu???, maka Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa surat bertanda P-1 sampai dengan P-5 dan Saksi-Saksi yaitu Saksi Roni Utul dan Saksi Cori Sulaiman;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut :1. Fotokopi Surat Keterangan No. 471.16/2356/IX/2016 an. Yunita Kala tertanggal 19 September 2016, selanjutnya diberi tanda P-1;2. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor : 6402080606120012 tertanggal 25 Oktober 2015 dengan nama Kepala Keluarga Odot, selanjutnya diberi tanda P-2;3. Fotokopi Surat Nikah Odot dan Yunita Kala di Gereja Toraja Nomor : A.4/05/GT-JBMKK/VI/2011 tertanggal 21 Juni 2011, selanjutnya diberi tanda P-3;4. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan untuk suami Nomor : 315/IND/VI/2011 tertanggal 6 Juli 2011, selanjutnya diberi tanda P-4;5. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan untuk istri Nomor : 315/IND/VI/2011 tertanggal 6 Juli 2011, selanjutnya diberi tanda P-5;Menimbang, bahwa bukti bertanda P-1 sampai dengan P-5 masing-masing telah diberi materai yang cukup, bukti bertanda P-1, P-2, P-3, P-4 dan P-5 telah dicocokkan sesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-5 telah disesuaikan dengan aslinya dan sama dengan surat aslinya, sehingga mempunyai nilai pembuktian;Menimbang, bahwa bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-5 adalah surat atau akta yang dibuat menurut ketentuan undang-undang yang dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang atau berkuasa untuk membuat surat itu, maka bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-5 tersebut adalah bukti surat otentik, sehingga mempunyai nilai pembuktian yang sempurna;Menimbang, bahwa oleh karena bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-5 mempunyai nilai pembuktian yang sempurna, maka data yang dimuat/ditulis dalam bukti-bukti tersebut dinilai sebagai hal yang benar sepanjang tidak ada yang membuktikan yang sebaliknya;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :1. RONI UTUL;- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat;- Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat;- Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Penggugat;- Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan adanya masalah perceraian antara Penggugat dan Tergugat;- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan suami istri;- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan di Gereja Toraja di Jahab pada tahun 2011 tetapi tanggal dan bulannya Saksi lupa;- Bahwa Saksi hadir dalam perkawinan antara Penggugat dan tergugat tersebut;- Bahwa dasar perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut adalah saling mencintai;- Bahwa Saksi hanya mendengar dari tetangga sedangkan permasalahannya Saksi tidak mengetahuinya;- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat pisah rumah 2 (dua) tahun;- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Arya Irawan dan Nikita Vernanda;- Bahwa Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah sendiri, tidak gabung dengan orang tua selama pernikahannya;- Bahwa Penggugat bekerja sebagai Petani sedangkan Tergugat merupakan ibu rumah tangga;- Bahwa pihak keluarga Penggugat dan pihak keluarga Tergugat sudah ada mediasi tetapi dari hasil mediasi tersebut tidak ditemukan jalan temu antara Penggugat dan Tergugat artinya rumah tangga mereka tidak bisa disatukan kembali;- Bahwa sampai dengan saat ini Penggugat tinggal dirumah orang tuanya dan untuk rumah tangganya sudah tidak bisa bersatu lagi;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan Saksi Roni Utul tersebut, Penggugat menyatakan bahwa keterangan tersebut benar;2. CORI SULAIMAN;- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat;- Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat;- Bahwa Saksi ada hubungan keluarga dengan Penggugat yaitu Saksi sepupu sekali Penggugat;- Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan perkara perceraian antara Penggugat dan Tergugat;- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan suami istri;- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan di Gereja Toraja di Jahab pada tahun 2011 tetapi untuk tanggal dan bulannya Saksi lupa;- Bahwa Saksi hadir dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut;- Bahwa dasar perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut adalah saling mencintai;- Bahwa adapun yang Saksi ketahui dari tetangga bahwa Penggugat dan Tergugat sering cekcok;- Bahwa Saksi hanya mendengar dari tante Penggugat saja bahwa antara Penggugat dan Tergugat sering kelahi dan cekcok;- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah kurang lebih 2 (dua) tahun;- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Arya Irawan dan Nikita Vernanda;- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah sendiri, tidak gabung dengan orang tua selama pernikahannya;- Bahwa Penggugat bekerja sebagai Petani sedangkan Tergugat sebagai Ibu Rumah Tangga;- Bahwa pihak keluarga Penggugat dan pihak keluarga Tergugat sudah ada mediasi tetapi hasil mediasi tersebut tidak ditemukan jalan temu antara Penggugat dan Tergugat artinya rumah tangga mereka sudah tidak bisa disatukan kembali;- Bahwa sampai dengan saat ini Penggugat tinggal dirumah orang tuanya dan untuk rumah tangganya sudah tidak bisa bersatu lagi;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan Saksi Cori Sulaiman tersebut, Penggugat menyatakan bahwa keterangan tersebut benar;Menimbang, bahwa kedua Saksi Penggugat yang telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah, sehingga keterangannya mempunyai nilai pembuktian;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan gugatan Penggugat tersebut, perlu dipertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang menerima dan memeriksa gugatan Penggugat ini;Menimbang, bahwa menurut Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal diatas sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg dimana yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum yaitu ???Actor Sequitur Forum Rei???;Menimbang, bahwa menurut hukum yang dimaksud dengan tempat tinggal Tergugat meliputi tempat kediaman atau tempat alamat tertentu atau tempat kediaman sebenarnya, dimana yang dimaksud dengan kediaman sebenarnya atau sebenarnya berdiam adalah tempat secara nyata tinggal, sedangkan yang dapat dijadikan sumber menentukan tempat tinggal Tergugat terdiri dari beberapa akta atau dokumen yang terpenting diantaranya yaitu berdasarkan KTP, Kartu Rumah Tangga (KK), Surat Pajak dan Anggaran dasar Perseroan (M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, Hal.192-193);Menimbang, bahwa gugatan a quo telah diajukan oleh Penggugat yang bernama Yunita Kala dengan identitas lengkap seperti pada gugatan Penggugat dan sesuai dengan bukti surat P-1 yang mana gugatan Penggugat tersebut diajukan kepada suami Penggugat yang bernama Odot yang beralamat di Jalan Umar RT.011 Desa/Kelurahan Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana bukti surat P-2 yang mana berdasarkan alamat Tergugat tersebut termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong;Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas mana Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang menerima dan memeriksa gugatan Penggugat tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan dipersidangan yaitu berdasarkan bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-5 serta keterangan Saksi Roni Utul dan Saksi Cori Sulaiman, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat setelah menikah tinggal di Jalan Umar RT.011 Desa/Kelurahan Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara (bukti surat P-1 dan bukti surat P-2);- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 21 Juni 2011 yang dilakukan menurut agama Kristen dihadapan pemuka agama yang bernama Pdt. Yohanis Lawangan Tatung, S.Th. (bukti surat P-3) dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terbitlah Kutipan Akta Perkawinan Nomor 315/IND/VI/2011 (bukti surat P-4 dan bukti surat P-5);- Bahwa dalam perkembangan kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat yaitu mulai 1 (satu) tahun perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan lagi karena sering terjadi perselisihan dan pada tanggal 20 Desember 2017 Tergugat pergi dari rumah sehingga sejak saat itu Tergugat tidak ada kabar dan tidak pernah pulang kerumah lagi, selain itu setelah meninggalkan rumah Tergugat tidak memperdulikan Penggugat serta tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada Penggugat;Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan masing-masing petitum-petitum dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat pada pokoknya menyangkut hal bahwa kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat yang terjalin karena perkawinan, ternyata tidak dapat dipertahankan, oleh karena sering terjadi cekcok antara Penggugat dengan Tergugat hingga akhirnya Tergugat pergi meninggalkan rumah kediaman bersama;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang dilakukan pada tanggal 21 Juni 2011 yang dilakukan di Gereja Toraja (anggota PGI) dihadapan Pendeta yang bernama Yohanis Lawangan Tatung, S.Th. dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terbitlah Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 315/IND/VI/2011 tertanggal 6 Juli 2011, sehingga dapat dibuktikan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdapat cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian ini;Menimbang, bahwa hal tentang perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan ???untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami isteri??? dan lebih lanjut di dalam bagian penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah sebagai berikut :a) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b) Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;c) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d) Salah satu dari pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain;e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f) Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan adanya fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menilai kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi, karena antara Penggugat dan Tergugat sudah sering terjadi perselisihan, sehingga antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah kumpul lagi dan hingga kini antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal serumah lagi karena Tergugat telah pergi meninggalkan rumah kediaman bersama;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Roni Utul dan Saksi Cori Sulaiman bahwa Saksi Roni Utul dan Saksi Cori Sulaiman tidak pernah mendengar langsung adanya pertengkaran mulut antara Penggugat dan Tergugat, meskipun demikian apabila dilihat adanya fakta bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal serumah lagi karena Tergugat sudah pergi meninggalkan rumah kediaman bersama serta antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak memperdulikan antara satu sama lainnya membuktikan bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak ada kecocokkan yang tidak dapat diharapkan akan dapat rukun kembali sebagai suami istri;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan penggugat mengajukan gugatan perceraian dihubungkan dengan fakta yang terdapat dipersidangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat gugatan perceraian yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat tersebut telah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa menurt ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera;Menimbang, bahwa apabila melihat fakta kehidupan perkawinan yang dijalani oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim menilai bahwa kehidupan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan dari perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal dan sejahtera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan memperhatikan tujuan utama perkawinan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka fakta yang dialami oleh Penggugat dan dan Tergugat sebagaimana telah terbukti dipersidangan dalam perkara a quo Majelis Hakim menilai hal tersebut cukup dapat dijadikan alasan perceraian antara Penggugat dan Tergugat, oleh karenanya gugatan Penggugat dalam petitum gugatan Penggugat angka 3 dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perceraian tersebut adalah termasuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam sistem administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan ???Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan???;Menimbang, bahwa atas peristiwa penting berupa putusnya perkawinan/perceraian tersebut Penggugat wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan ???Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil???;Menimbang, bahwa tidak ada halangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong untuk memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu :Pasal 40 :1. Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;2. Sebagaimana laporan yang dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menimbang, bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas untuk melindungi kepastian hukum terhadap segala akibat perceraian itu, maka yang bersangkutan yaitu para pihak dapat segera melaporkan perceraian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perceraian ini dikabulkan, sedangkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, maka untuk tertib administrasi dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Majelis Hakim perlu memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan sehelai turunan resmi dari putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga putusan perceraian ini dapat dicatat atau didaftarkan ke dalam buku/register yang telah disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim menilai patutlah diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian pada tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Pertimbangan ini Majelis Hakim ambil alih untuk digunakan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 1 yang menyatakan menerima gugatan Penggugat dan petitum gugatan Penggugat angka 2 yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Majelis Hakim menilai oleh karena semua petitum gugatan Penggugat dikabulkan maka petitum gugatan Penggugat angka 1 dan petitum gugatan Penggugat angka 2 beralasan hukum dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil dengan patut, akan tetapi tidak datang menghadap dipersidangan tanpa alasan yang sah dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka kepada Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya dengan verstek sebagaimana ketentuan Pasal 149 rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg) dan Pasal 78 Rv;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dan Tergugat berada di pihak yang kalah, maka berdasarkan Pasal 192 ayat (1) dan ayat (4) Rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg.), Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini;Memperhatikan Pasal 149 rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg) dan Pasal 78 Rv, Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal-Pasal lain yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di hadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Yohanis Lawangan Tatung, S.Th. pada tanggal 21 Juni 2011 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 315/IND/VI/2011 tertanggal 6 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Memerintahkan kepada para pihak untuk segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap agar melaporkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara guna dicatat dalam register yang telah disediakan untuk keperluan tersebut dan menerbitkan akta perceraian;5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.341.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 oleh Kami, Ari Listyawati, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nur Ihsan Sahabuddin, S.H., M.H., dan I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 26/Pdt.G/2019/PN Trg tanggal 11 April 2019, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin, S.H., M.H. dan Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., dibantu oleh Irmavita, S.H., Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa kehadiran Tergugat; Hakim-hakim Anggota,Nur Ihsan Sahabuddin, S.H., M.H.Kemas Reynald Mei, S.H., M.H. Hakim KetuaAri Listyawati, S.H., M.H.Panitera PenggantiIrmavita, S.H.Rincian biaya :1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,002. Biaya ATK : Rp. 50.000,003. Biaya Panggilan : Rp. 1.225.000,004. Biaya PNBP (Akta) : Rp. 20.000,005. Biaya PS : -6. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,007. Biaya Materai : Rp. 6.000,00 Rp. 1.341.000,00 dengan huruf : (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2019/PN Trg
Statistik1140