Putusan PN MATARAM Nomor 112/Pdt.BTH/2017/PN Mtr |
|
Nomor | 112/Pdt.BTH/2017/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | perdatatanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Yulie Atmaningsih |
Hakim Anggota | - Didiek Jatmiko, - A.a.pt. Ngurah Rajendra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Proviisi ;Menolak gugatan provisionil Pelawan ;Dalam Eksepsi ;Menolak eksepsi Terlawan 1 ;Dalam Pokok Perkara ;- Menyatakan Pelawan / Pembantah adalah Pelawan / Pembantah yang benar;- Mengabulkan perlawanan /bantahan Pelawan / Pembantah sebagian;- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 18 Nopember 2016, sesuai berita Acara tertanggal 18 Nopember 2016, Nomor 162/Pdt.G/2016/PN,Mtr., tidak mempunyai kekuatan hukum;- Memerintahkan mengangkat sita jaminan atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan ruko dengan luas 60 m2, terletak di Desa batu layar Barat, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 18 Nopember 2016 sesuai Berita Acara Sita Jaminan), Nomor 162/Pdt.G/2016/PN,Mtr, tanggal 18 Nopember 2016;- Menghukum para Terlawan/para Terbantah untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp. 1.561.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), secara tanggung renteng ;- Menolak perlawanan/ bantahan Pelawan/Pembantah selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.BTH/2017/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.BTH/2017/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.BTH/2017/PN Mtr
Kasasi : 345 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 691 PK/PDT/2020
Banding : 17/PDT/2018/PT MTR
Statistik17074