Putusan PA SLAWI Nomor 639_Pdt.G_2014_PA.Slw |
|
Nomor | 639_Pdt.G_2014_PA.Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mahsun |
Hakim Anggota | H. Suharto, Shodiqin |
Panitera | H. Mohamad Subchan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Slawi ; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Slawi untuk mengirimkan salinan penetapan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;-2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :2. 1. Nafkah Lampau/Madhiyah berupa uang sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);2. 2. Nafkah 2 orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Faskal Azis Faizal, lahir 17 Maret 1995 dan Dinda Azis Oktaviana, lahir 10 oktober 1996 minimal sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa ( umur 21 tahun) atau sudah menikah;3. Menetapkan harta berupa sebidang tanah Sertifikat Hak milik No: M.141, atas nama TERMOHON isteri PEMOHON seluas kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh meter persegi) dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di xxxxx Kabupaten Tegal, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Gang; Sebelah Selatan : Sunarsih;Sebelah Barat : Karinah; Sebelah Timur : Tarpuah ; adalah sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, diberikan kepada ke tiga anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama ANAK I, ANAK II, dan ANAK III; 4. Menetapkan hutang sejumlah Rp. 448.425.000,- (empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, dan hutang tersebut dibagi 2 (dua), masing-masing sejumlah Rp.224.212.500,- (dua ratus dua puluh empat juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melunasi/membayar (setengah ) hutang bersama sejumlah Rp.224.212.500,- (dua ratus dua puluh empat juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) melalui Penggugat Rekonvensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 639_Pdt.G_2014_PA.Slw.zip
- Download PDF
- 639_Pdt.G_2014_PA.Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 639_Pdt.G_2014_PA.Slw
Statistik75