Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 35/Pdt.G/2018/PN Psp |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2018/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aries Kata Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Provisi :??? Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi :??? Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;Dalam pokok perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menyewakan objek perkara kepada Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan dengan hukum tanah berupa sawah seluas 1 (satu) lungguk ( 3000 m2) yang terletak di Desa Sidongdong Kecamatan Hulu Sihapas Kabupaten Padang Lawas Utara denganbatas-batas : ??? Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Sirumambe;??? Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum;??? Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Tagor Mulia Harahap;??? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Agus Salim;Adalah milik Penggugat Ginagan Harahap;4. Menyatakan dengan hukum sewa menyewa antara Tergugat dengan Turut Tergugat adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta Tidak Berkekuatan Hukum;5. Menyatakan tidak sah dan Batal Demi Hukum semua surat-surat peralihan atas objek perkara kepada pihak lain yang dibuat dan ditandatangani Tergugat;6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau setiap orang yang mendapat hak dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadan baik dan kosong tanpa beban apapun di atasnya;7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.901.000,00 (dua juta sembilan ratus seribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2018/PN Psp
Statistik5312