Putusan PN AIRMADIDI Nomor 81/Pdt.G/2016/PN Arm |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2016/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | - Christyane P. Kaurong, - Rachmat Kaplale |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI;Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;2. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah pekarangan seluas + 1265 M2 yang diatasnya berdiri 1 (satu) bangunan rumah yang terletak di Desa Kauditan II Jaga III Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara Sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.292 / Kauditan II, Surat Ukur No.62/ Kauditan II / 2009 tanggal 04 Juni 2009. yang diuraikan pada angka 1 (satu) adalah milik yang sah dari Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai sebagian tanah dan 1 (satu) Bangunan Rumah milik Penggugat yang terletak di Desa Kauditan II Jaga III Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara yang berbatasan dengan tanah sebagai berikut : - Sebelah Utara : dengan Saluran Air; - Sebelah Timur : dahulu Johni S.Makarau, sekarang Penggugat; - Sebelah Selatan : Jalan Raya Manado ? Kema; - Sebelah Barat : Keluarga Wumu Katili; tersebut adalah tidak sah, tanpa hak dan melawan hukum.4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II beserta siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari tanah dan 1 (satu) Bangunan Rumah objek sengketa tersebut dan kemudian segera menyerahkan Tanah dan Bangunan rumah objek sengketa tersebut kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.073.000,00 (Satu Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2016/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2016/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3291 K/Pdt/2018
Pertama : 81/Pdt.G/2016/PN.Arm
Statistik8834