Putusan PT SEMARANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2015/PT SMG |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Joko Sediono |
Hakim Anggota | H. Dermawan S. Djamian, .cn. H. Sutan Badri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 24 Pebruari 2015 Nomor : 148/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg yang dimintakan banding tersebut, sebatas menghilangkan kata ?masing-masing? pada redaksi amar putusan pada angka 4 dan 5 tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ROLIYAH Binti SUMANTO DAHYAR tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa ROLIYAH Binti SUMANTO DAHYAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ?Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roliyah binti Sumanto Dahyar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa Roliyah binti Sumanto Dahyar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.26.899.250,- (dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.7. Memerintahkan agar Surat Nomor : 700 / 18 / RHS / 2014 Tanggal 22 Oktober 2014 mengenai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan terhadap Barang Bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kelompok Melati II Desa Pasuruan Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara. 2. 1 (satu) bendel Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kelompok Sida Dadi Desa Pasuruan Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara.3. 1 (satu) bendel Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kelompok Delima Desa Pasuruan Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara.4. 1 (satu) bendel Proposal Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kelompok Sida Mulya Desa Pasuruan Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara.5. 1 (satu) bendel Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kelompok Hapsari Desa Pasuruan Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara.6. 1 (satu) bendel Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kelompok Hidup Baru Desa Pasuruan Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara.7. 1 (satu) bendel Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kelompok Melati RT 4 / 1 Desa Pasuruan Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara.8. 1 (satu) bendel Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kelompok Hapsari II Desa Pasuruan Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara.9. 1 (satu) bendel Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kelompok Tulip Desa Pasuruan Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara.10. 1 (satu) bendel Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kelompok Melati Desa Pasuruan Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara.11. 1 (satu) bendel Proposal Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kelompok Usaha Bersama Desa Pasuruan Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara.12. 1 (satu) bendel Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kelompok Posyandu Desa Pasuruan.13. 1 (satu) buah buku Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.14. 1 (satu) buah buku Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.15. 1 (satu) buah buku Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.16. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun 2011 yang disusun oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pasuruhan.17. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun 2012 yang disusun oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pasuruhan.18. 1 (satu) bendel Laporan Hasil Identifikasi, Validasi dan Pemetaan Kelompok SPP-UEP Kecamatan Karangkobar Tahun 2012.19. 1 (satu) bendel Pengajuan Dana Cosharing.20. 1 (satu) bendel berkas pengajuan pencairan bantuan langsung masyarakat (BLM) PNPM-MP Tahun 2011.21. 1 (satu) bendel berkas pengajuan pencairan dokumen PNPM tahu 2012.22. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus PNPM-MPd TA 2014 dan Musyawarah Antar Desa 2 (MAD sosialisasi) PNPM-MPd TA 2015.23. 1 (satu) bendel Laporan Hasil Identifikasi dan Pemetaan Kelompok SPP-UEP.24. 1 (satu) bendel Progres Pengembalian SUKIYAH ? ROLIYAH.25. 1 (satu) bendel SPC TA 2011 ? 2012.26. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat Karangkobar Kabupaten Banjarnegara Nomor : 414.2 /06/PNPM-MP-KRB/I/2011 Tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Perencanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Karangkobar beserta lampiran-lampirannya.27. 1 (satu) bendel Laporan Perkembangan SPP-UEP TA 2011-2012.28. 1 (satu) bendel Kwitansi Penyaluran Dana SPP ? UEP.29. 1 (satu) bendel tanda setoran SPP bulan Januari s/d Desember 2011.30. 1 (satu) bendel tanda setoran UEP bulan Januari s/d Desember 2012.31. 2 (dua) Buku Tabungan BRI Simpedes No. Rek : 6618-01-008076-53-5.32. 2 (dua) Buku Tabungan BRI Simpedes No. Rek : 6618-01-008075-53-9.33. 1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi UEP Perguliran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2010.Seluruhnya dikembalikan kepada Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara.- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) disetorkan ke kas UPK Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara karena telah diperhitungkan untuk mengurangi jumlah kerugian keuangan Negara/ daerah dalam perkara atas nama Terdakwa SUKIYAH Binti ( Alm ) PARDIMAN.- Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) disetorkan ke kas UPK Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegarakarena telah diperhitungkan untuk mengurangi jumlah kerugian keuangan Negara/ daerahdalam perkara atas nama Terdakwa ROLIYAH Binti SUMANTO DAHYAR.8. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pid.Sus-TPK/2015/PT SMG
Pertama : 148/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg
Statistik7049