Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 730 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso, Sugiyanto |
Panitera | Elly Tri Pangestuti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ENRIZAL, 2. MUHAMMAD JUNAIDI, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg tanggal 4 Desember 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sah secara hukum adalah karyawan tetap Tergugat;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus dan sah secara hukum sejak Para Penggugat tidak memenuhi panggilan ke 3 (tiga) dari Tergugat;4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat berupa upah selama dirumahkan dan uang pisah serta uang penggantian hak masing-masing sebagai berikut:(1) Enrizal:a. Upah selama dirumahkan 15/25 x Rp2.119.067,00 = Rp1.271.440,00;b. Upah Pisah 12 x Rp2.119.067,00 x 15% = Rp3.814.320,00;c. Uang Penggantian Hak = Rp4.450.040,00+Jumlah = Rp9.535.800,00;(sembilan juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah);(2) Muhammad Junaidi:a. Upah Selama dirumahkan 15/25 x Rp2.119.067,00 = Rp1.271.440,00;b. Upah Pisah 8 x Rp2.119.067,00 x 15% = Rp2.542.880,00;c. Uang Penggantian Hak = Rp2.542.880,00+Jumlah = Rp6.357.200,00;(enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);5. Memerintahkan Tergugat mengeluarkan surat pengalaman kerja Para Penggugat;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 730_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 730_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 730 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg
Statistik14543