Putusan PN KUDUS Nomor 138/Pid.B/2019/PN Kds |
|
Nomor | 138/Pid.B/2019/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Singgih Wahono |
Hakim Anggota | Nataria Cristina Triana, Alafa Ekotomo |
Panitera | - Trimo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Sutiono alias Suti alias Yuti alias Supri Bin Rukani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemalsuan Surat yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan??? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun;4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari dalam Rumah Tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Foto copy surat perjajian hari Rabu tanggal 4 April 2018 yang ditandatangani, Bapak ABDUL AZIZ, Bapak ABDUL KHAMID, Bapak SANDALI.(selaku penjual), Bapak SUHARTO PEMBELI, MAS SUPRI selaku saksi; Foto copy SHM (Sertifikat Hak Milik) No 04503 an MASRI luasnya 2852 m2 yang berlokasi di Desa Jepang Kec. Mejobo Kudus; Foto copy kwitansi tgl 10 Maret 2018 uang senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); Foto copy kwitansi tgl 4 April 2018 uang senilai Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah); Foto copy kwitansi tgl 22 April 2018 uang senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); Foto copy kwitansi tgl 22 Juli 2018 uang senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);Dikembalikan kepada H. Abdul Khamid; 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari bpk SUNARTO uang senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang digunakan membayar kavling No.B.7 dengan harga tunai Rp 95 Jt, kalau kredit 99 Jt, sisa kurang 1 (minggu) dengan harga yang ditentukan tanggal ini ditanda tangani SUHARTO bermetarai 6000 No 3A0DDAEF857749784, tanggal 1-4- 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari bpk SUNARTO uang senilai Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah), yang digunakan membayar kavling B.7 dengan harga 99 juta sudah di DP 60% dari harga sebelumnya, sisa kurang 40 % dibayar sertipikat jadi jika sampai 1,5 tahun tidak jadi sertipikat uang di kembalikan utuh / minta kapling sertipikat jadi kurang 40 % 40 Juta di tanda tangani SUHARTO bermeterai 6000 No : 22FC5AE982317141, tanggal 3 April 2018; Dikembalikan kepada Saksi Moegiarsih; 1 (satu) lembar Kwitansi telah di terima dari Bpk H. KISMANTO uang senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang digunakan membayar kavling No.9.A lokasi jepang dengan harga Rp 92 JT telah di DP 5 JT sisa kurang yg 60 % di bayar 1 minggu dengan sampai tanggal ini, 40 % sertipikat diangsur ditandatanani SUHARTO bermetarai 6000 No PADABAEF657749743, jumat tanggal 30-3- 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi telah diterima dari Bpk H. KISMANTO uang senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), guna membayar kavling No.9.A jepang dengan harga Rp 92 Jt Dp masuk Rp 5 Jt + 50 Jt total semua masuk 55 Jt kurang pembayaran kavling Rp 37 Jt di bayar sertipikat jadi di tanda tangani SUHARTO bermeterai 6000 No DF7F7AEF794224412, senin tanggal 9 April 2018 ; Dikembalikan kepada saksi Kismanto; 1 (satu) lembar Kwitansi telah diterima dari ADI TUK SETIAWAN uang sebanyak Rp 8000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembayaran kavling lokasi No.A.11 harga 82 Jt, telah di Dp 8 Jt, sisa kurang pembayaran, kavling dibayar lunasi I (minggu) dari tanggal ini diterima oleh Saudara SUHARTO dan ditandatanani Saudara SUHARTO diatas meterai 6000 D070EAEF980994069. hari Jum???at tanggal 23-3-2018; 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari ADI TUK SETIAWAN uang sebanyak Rp 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran kavling lokasi No.A.11 harga 82 Jt, telah di bayar lunas untuk selanjutnya menunggu sertipikat jadi I (tahun) kurang lebih +, sudah bayar Rp 8000.000, + 74.000.000 = 82.000.000 total semua yang masuk (lunas) uang diterima Tersangka SUTIYONO ditanda tangani Saudara SUHARTO diatas meterai 6000 59401AEF857749750, hari Selasa tanggal 27-3-2018; (satu) lembar surat perjanjian kesepakatan hari Rabu tanggal satu bulan agustus dua ribu delapan belas antara Saksi Suharto selaku penjual tanah kavling enggal jaya di Desa jepang Rt.2/9 Kec.Mejobo Kudus, Sdr SUTIONO selaku perantara penjual tanah kavling enggal jaya di Desa jepang Rt.2/9 Kec.Mejobo Kudus, Saudara ADI TUK SETIAWAN selaku pembeli tanah kavling Enggal Jaya Blok A No.11 di desa jepang Rt.2/9 Kec.Mejobo Kudus;Dikembalikan kepada saksi Adi Tuk Setiawan; 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari ENI MUSTOFA, uang sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna membayar kavling No. 5B+6B dengan harga 199 jt telah DP 10 jt,telah di DP 10 Jt, sisa pembayaran di bulan april yang dimulai tanggal ini di tandatangani SUHARTO diatas meterai 6000 Nomor 12CF2AEF792950481 pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018; 1 (satu) lembar slip setoran tanggal 16 April 2018 WIB No Rek: 31001028146531 nama ENI MUSTOFA tujuan No Rek :003801072186504 an SUHARTO uang senilai Rp 189.000.000,- (seratus delapan puluh Sembilan juta) dari Bank BRI Kudus; 1 (satu) lembar kwitansi, telah terima dari IBU ENI MUSTOFA seratus delapan puluh sembilan juta rupiah untuk pmbayaran kavling B 5+6 dengan harga Rp 199 JT telah DP masuk 10 Jt + 189 Jt masuk semua Rp 199.000.000 (sudah dibayar lunas) di tandatangani SUHARTO diatas meterai 6000 Nomor 23018AEF981437378 pada hari kamis 5-9 April 2018;Dikembalikan kepada Saksi Eni Mustofa; 1 (satu) lembar kwitansi No: A 7 telah terima dari Bp ISMAIL, uang sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna membayar kavling No.A-7, dengan harga Rp 100 Jt telah di DP 10 jt sisa, pmbayaran, betahap, diangsur kurang 90 Jt di tandatangani MAS YUTI diatas meterai 6000 Nomor 6C805AEF79290482 pada hari Jum???at tanggal 23-3-2018; 1 (satu) lembar kwitansi No: A 7 telah terima dari Bp ISMAIL, uang sebanyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) guna membayar kavling No.A-7, dengan harga Rp 100 Jt telah di DP 60 jt + 10 Jt total semua DP yang masuk Rp 70.000.000,-, sisa kurang sertipikat jadi, kurang 30 Jt , di tandatangani MAS YUTI diatas meterai 6000 Nomor DDFDBAEF794224407 pada hari Jum???at tanggal 6 april 2018;Dikembalikan kepada Saksi Ismail; 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bpk KAJI JAMARI, uang sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna membayar kavling No: A 2+3 telah di DP 10 Jt, sisa pembayaran dibayar 1 (minggu) untuk 60 % di tandatangani SUHARTO diatas meterai 6000 Nomor 16489AEF980944064 pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018; 1 (satu) lembar kwitansi No: 2 + 3 telah terima dari Bpk KAJI JAMARI, uang sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) guna membayar kavling No.2+3, dengan harga Rp 200 Jt telah di DP 110 jt, sisa kurang 90 jt total masuk semua Rp 10.000.000 + 100.000.000 Rp 110.000.000,-,(total semua masuk) semua, kurangan pembayaran diangsur sisa kurang sertipikat jadi, kurang 30 Jt , di tandatangani SUHARTO diatas meterai 6000 Nomor 71191AFF792950491 pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018;Dikembalikan kepada Saksi Djamari; 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bpk RUSDI, uang sebanyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) guna membayar kavling No. A5 dengan harga 103 Jt, telah di DP 5 Jt sisa kurang 60 % dibayar 10 hari dari tanggal ini sisa 40 % diangsur uang diterima SUTIYONO menggunakan an. SUHARTO dan memalsukan tanda tangan SUHARTO diatas meterai 593D0AEF857749749 pada hari Jum???at 30 Maret 2018; 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bpk RUSDI, uang sebanyak Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) guna membayar kavling Jepang No. A5 dengan harga 103 Jt, telah di DP 5 Jt + 53 Jt total masuk semua Rp 58.000.000,- kurang 40 % 45 Jt dibayar sertipikat jadi atau bertahap uang diterima SUTIYONO menggunakan an. SUHARTO dan memalsukan tanda tangan Saksi Suharto diatas meterai 8BEC0AEF982317147 pada hari Kamis 5 April 2018;Dikembalikan kepada Saksi Rusdi; 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan No A6 telah terima dari Bpk SUHARNO uang sebanyak dua puluh sembilan juta rupiah guna membayar kavling jepang No. A6 Desa Jepang dengan harga 100 Juta telah di DP Rp 1.0000.000,- + Rp 29.000.000 total semua masuk Rp 30.000.000,- kurang sisa kurang dibayar setelah lebaran yang kurang 30% 30 jt kurang, kamis 22 maret 2018 di tandangani SUHARTO beremeterai 6000 No 6893AE792950497; 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan No A4 telah terima dari Bpk SUHARNO uang sebanyak tiga puluh juta rupiah) guna membayar kavling jepang 1 No. A4 dengan harga 105 Juta telah di DP Rp 30.000.000,- + Rp 30.000.000 total semua masuk Rp 60.000.000,- sisa kurangnan an sertipikat jadi (45 jt); NB : 30 Jt +30 Jt = 60 Jt DP masuk semua, sabtu 7 juli 2018 di tandangani SUHARTO beremeterai 6000 No C5690AFF135935200;Dikembalikan kepada Saksi Suharno; 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan No B10 telah terima dari Bpk MARSUDI uang sebanyak satu juta rupiah guna membayar kavling jepang No. B10 dengan harga Rp 90 Jt telah di DP 1 Jt kekurang pembayaran kavling di lunasi 1 bulan sampai 2 bulan di mulai tanggal ini dengan selanjutnya jika batal DP hilang / tidak dikembalikan kamis 22-3-2018 di tandangani SUHARTO beremeterai 6000 No 7BCA2AEF792950498; 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan No b10 telah terima dari Bpk MARSUDI uang sejumlah delapan puluh delapan juta rupiah guna pembayaran kavling jepang No.B10 dengan harga RP 89 Jt telah dibayar lunas RP 1000.000 + 88.000.000, total semua telah dibayar lunas Rp 89.000.000,- sampai menunggu sertipikat jadi senin 16 april 2018 di tandangani SUHARTO beremeterai 6000 No 2ED4AEF981437357;Dikembalikan kepada Saksi Marsudi; 1 (satu) buah duplikat kutipan akta nikah Kantor Urusan Agama Kec. Jati Kudus tanggal 04-4-2016 yang ditanda tangani SUHARTO; 1 (satu) lembar kwitansi kavling No 3 terima dari MURJONO salam kidul Rt.3/5 Bae Kudus uang Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk peluasan kavling No 3 harga Rp 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) luas 7 x 12 m ditanda tangani SUHARTO bermetarai 6000 No 08DF6ADF695973624 tanggal 19-11-2016; 1 (satu) lembar kwitansi No B kavling megawon terima dari MUFID SUTARMAN uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran tanah kavling megawon No 2 luas = 80 Cm harga Rp 69.000.000, tanda jadi Rp 1000.000 kurang Rp 68.000.000 ditandatangani SUHARTO bermeterai 6000 9FF22AEF247622926 tanggal 11-02-2017; 1 (satu) lembar kwitansi No B 3 terima dari IBU ROSMIAH uang Rp 5000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran kavling No 3 B dengan harga Rp 84.500.000,- sisa kurang Rp 25.000.000,- di bayar 1 minggu dari sekarang ditandatangani SUHARTO bermeterai 6000 0636AEF981999346 tanggal 15-mei-2018; 1 (satu) lembar kwitansi No 1 terima dari ANIK JULIANTI ATI SARI uang Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) guna membayar kavling bakalan krapyak luas 8x12 m harga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kekurangan sertipikat jadi ditanda tangani SUHARTO bermeterai 6000 No 060ABAFF624801836 di Kudus tanggal 9-5-2019; 1 (satu) BENDEL AUDIT PENJUALAN TANAH KAVLING DESA JEPANG RT.2/9 KEC.MEJOBO KUDUS TANGGAL 23 MARET 2019; 1 (satu) lembar surat perjanjian tanggal 4 April 2018 tentang Sdr ABDUL AZIZ, Sdr ABDUL KAMID, Sdr SANDALI selaku ahli waris MASRI (alm) telah menjual tanah SHM NO 04503 an. MASRI seluas 2852 m2, kepada Sdr SUHARTO selaku pembeli disaksikan SUTIONO alias SUPRI; 1 (satu) lembar kwitansi uang sebanyak Rp 50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah) guna pembayaran tanah desa Jepang Nama : MASRI (No.04503) dengan luas 2852 m2 telah di DP Bapak SUHARTO untuk izin penggarapan kavling No.04503 Desa Jepang dengan tempo pelunasan 6 (enam) bulan kurang lebih jika salah satu pihak mengingkari / ahli waris dipindanakan, tertanggal 10 Maret 2018 , yang di tandatangani Ahli waris Bapak SADELI, Bapak AZIZ, Bapak ABDUL KAMID; 1 (satu) lembar kwitansi uang sebanyak Rp 400.000.000 ,- (empat ratus juta rupiah) guna pembayaran tanah desa Jepang SHM MASRI (No.04503) yang diterima oleh ahli waris yang bertanggung jawab untuk menjual kepada Bapak SUHARTO total DP masuk 50 Jt + 400 : 450 Jt dengan tempo 6 bulan kurang lebih, pada hari Rabu tanggal 4 April 2018, yang di tandatangani Ahli waris Bapak SADELI, Bapak AZIZ, Bapak ABDUL KAMID;Dikembalikan kepada Saksi Suharto; 1 (satu) lembar fotocopi kuitansi pembayaran DP ke-4 sebesar Rp 100.000.00, (seratus juta rupiah) atas tanah di Ds. Garung Kidul pada tanggal 2 Juli 2018 dari Sdr SUHARTO kepada Sdr PRIYO yang kekurangan pembayaranya sebesar Rp 220.000.000, (dua ratus dua puluh juta rupiah) akan dibayar dalam tempo 2 bulan, dan dibaliknya ditulisi surat kesepakatan tanggal 6 November 2018 yang ditandatangani oleh Sdr PRIYO. Sdr FATHUROHMAN, Sdr SUHARTO, Sdr YUTI dan PPAT Sdr. ALVANDI yang berisikan bahwa pembayaran tanah kurang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang pelunasanya akan dibayar dalam tempo 1 mingggu;Dikembalikan kepada Saksi Priyo;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 794 K/Pid/2020
Pertama : 138/Pid.B/2019/PN Kds
Lainnya : 3/AKTA Pid.B/2020/PN Kds
Statistik
Statistik
53
28